https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/issue/feedJurnal Ilmu Hukum dan Keadilan2026-09-01T10:03:43+07:00Duhariadin Simbolon, S.H.I,.M.Agjihuk@e-journalbarokahpublisher.comOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan E-ISSN: </strong><strong>3124-419X (media online)</strong> diterbitkan oleh CV. Barokah Publsiher secara berkala 3 kali dalam setahun <strong>(Januari, Mei, September)</strong> . Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Fokus dan lingkup penulisan (<em>Focus & Scope</em>) dalam Jurnal ini:</strong></p> <p style="text-align: justify;">Memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut:</p> <ol> <li style="text-align: justify;">Hukum Islam</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Perdata</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Tata Negara;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Administrasi;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Pidana;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Internasional;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Acara;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Adat;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Bisnis;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Kepariwisataan;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Lingkungan;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Dan Masyarakat;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Hak Asasi Manusia;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Kontemporer.</li> </ol>https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/388DAMPAK DAN STIGMA SOSIAL TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 2026-06-18T20:36:07+07:00Anggria Ningsehakmal.fatullah.7@gmail.comAljanisaakmal.fatullah.7@gmail.comSri Fidia Utariakmal.fatullah.7@gmail.comShifa Cindy Cesarin Damanikakmal.fatullah.7@gmail.comAkmal Fatullahakmal.fatullah.7@gmail.com<p><em>Sexual violence in boarding schools is an extraordinary crime that tarnishes the dignity of academic institutions. This study aims to analyze the psychological impact, social stigma, law enforcement, and causal factors of sexual violence through a case study of Herry Wirawan, who raped 13 female students. The method used was descriptive qualitative, with a case study approach and literature review. The results show that the perpetrator's actions exploited extreme power imbalances and manipulated religious doctrine to silence the victim in a "culture of silence." This case had a multidimensional, destructive impact on the victim, including hemorrhaging, early pregnancy, severe psychological trauma (PTSD), and dropping out of school. Sociologically, this case triggered a negative stigma and a crisis of public trust in Islamic boarding schools (pesantren). Law enforcement through the death penalty and full restitution through the confiscation of the perpetrator's assets are crucial steps to provide substantive justice. This study recommends the importance of regular external monitoring by the Ministry of Religious Affairs and the full implementation of Ministerial Regulation (PMA) Number 73 of 2022 through the establishment of a Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) to create a safe learning environment.</em></p>2026-09-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Anggria Ningseh, Aljanisa, Sri Fidia Utari, Shifa Cindy Cesarin Damanik, Akmal Fatullahhttps://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/443ANALISIS YURIDIS PENANGANAN FAKTUR PAJAK "000" DALAM SISTEM ADMINISTRASI PPN TERHADAP PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PKP2026-08-14T22:23:15+07:00Muhammad Endro Basukimendrobasuki008@gmail.com<p><em>Perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System menimbulkan dinamika dalam penanganan Faktur Pajak dengan NPWP “000”, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan Faktur Pajak “000”, serta implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PKP. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara eksplisit pengertian, klasifikasi, dan akibat hukum Faktur Pajak “000”, sedangkan dalam praktik istilah tersebut telah digunakan sebagai instrumen pengawasan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. </em><em>Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan terhadap PKP. Selain itu, tindakan administratif berupa penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat memengaruhi kelangsungan usaha PKP sehingga penerapannya harus berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hukum.</em></p>2026-09-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Endro Basukihttps://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/440PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG CACAT HUKUM2026-08-14T22:25:04+07:00Luki Sudarmansudarman.luki@gmail.com<p><em>Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam praktik masih ditemukan akta autentik yang cacat hukum akibat tidak terpenuhinya syarat formil maupun materiil, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban notaris atas pembuatan akta autentik yang cacat hukum serta batas pertanggungjawaban notaris beserta akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang dirugikan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Batas pertanggungjawaban notaris didasarkan pada adanya kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan, sedangkan akibat hukum akta yang cacat hukum dapat berupa degradasi kekuatan pembuktian, pembatalan, batal demi hukum, serta hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</em></p>2026-09-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Luki Sudarman