https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/issue/feedJurnal Ilmu Hukum dan Keadilan2026-02-06T16:00:53+07:00Duhariadin Simbolon M.Agduha@gmail.comOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan E-ISSN: XXXX-XXXX</strong> diterbitkan oleh CV. Barokah Publsiher secara berkala 3 kali dalam setahun <strong>(Januari, Mei, September)</strong> . Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Fokus dan lingkup penulisan (<em>Focus & Scope</em>) dalam Jurnal ini:</strong></p> <p style="text-align: justify;">Memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut:</p> <ul> <li style="text-align: justify;">Hukum Islam</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Perdata</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Tata Negara;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Administrasi;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Pidana;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Internasional;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Acara;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Adat;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Bisnis;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Kepariwisataan;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Lingkungan;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Dan Masyarakat;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Hak Asasi Manusia;</li> <li style="text-align: justify;">Hukum Kontemporer.</li> </ul>https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/251PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME)2026-02-06T15:31:00+07:00Henny Andriyani Wiranandahennyandriyani@umnaw.ac.id<p>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber memiliki karakteristik khusus, seperti lintas batas negara, berbasis teknologi, dan sulit dideteksi, sehingga menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia serta hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait kejahatan siber, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek substansi hukum, aparat penegak hukum, maupun sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta kerja sama lintas sektor dan internasional untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber.</p>2026-01-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Henny Andriyani Wiranandahttps://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/252PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA2026-02-06T15:38:02+07:00M. Guffar Harahapm.guffar@umnaw.ac.id<p>Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban KDRT melalui perangkat hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT serta kendala dalam pelaksanaannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur perlindungan korban secara komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti budaya patriarki, rendahnya pelaporan, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan korban dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.</p>2026-01-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 M. Guffar Harahaphttps://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/253PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS DALAM SENGKETA WARISAN2026-02-06T15:41:48+07:00Wilda Sri Munawaroh Harahapwildasrimunawaroh2610@gmail.comWan Dian Safinawildasrimunawaroh2610@gmail.com<p>Sengketa warisan merupakan salah satu permasalahan hukum perdata yang sering terjadi dalam masyarakat, khususnya akibat perbedaan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para ahli waris. Sengketa ini dapat menimbulkan konflik berkepanjangan yang berdampak pada hubungan kekeluargaan serta kepastian hukum atas harta peninggalan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam sengketa warisan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ahli waris telah diatur dalam berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif dan penegakan hukum yang adil guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi ahli waris.</p>2026-01-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 WILDA SARI MUNAWARAHhttps://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/254TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN2026-02-06T15:50:41+07:00Wan Dian Safinahennyandriyani@umnaw.ac.idHenny Andriyani Wiranandahennyandriyani@umnaw.ac.id<p>Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam kegiatan perdagangan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa. Perlindungan terhadap konsumen menjadi bagian penting dalam sistem hukum nasional guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen, baik berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan maupun tanggung jawab mutlak. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen.</p>2026-01-10T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Wan Dian Safina https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/255EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL2026-02-06T16:00:53+07:00Julia Handayanijulihandayani@umnaw.ac.idNurul Halizajulihandayani@umnaw.ac.idFradilla Dama Yantijulihandayani@umnaw.ac.idNadila Salsabilajulihandayani@umnaw.ac.id<p>Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang efektif melalui penegakan hukum pidana, termasuk pemberian sanksi yang adil dan proporsional terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, efektivitasnya masih menghadapi kendala dalam implementasi, seperti lemahnya penegakan hukum, minimnya perspektif korban, dan rendahnya efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem peradilan pidana serta penerapan pendekatan perlindungan korban guna mewujudkan keadilan substantif.</p>2026-01-15T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2026 Julia Handayani, Nurul Haliza, Fradilla Dama Yanti, Nadila Salsabila