TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA FINTECH SYARI’AH DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Rizki Fauziyah Nasution Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Maya Anggraini Siregar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • M.Rifq Al Fahrezi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Reni Ria Armayani Hasibuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Kata Kunci:

fintech syariah, regulasi,, etika digital,, perlindungan konsumen,, kepatuhan syariah.

Abstrak

Perkembangan fintech syariah di era digital menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, namun di sisi lain menghadirkan beragam tantangan regulasi dan etika yang perlu direspons secara komprehensif. Transformasi digital menuntut adanya kepastian hukum yang adaptif, terutama terkait perlindungan konsumen, integrasi teknologi berbasis kecerdasan buatan, transparansi transaksi, dan mekanisme kepatuhan terhadap prinsip syariah. Ketidaksesuaian antara kecepatan inovasi fintech dan proses regulasi sering menimbulkan celah hukum yang berpotensi menimbulkan risiko operasional maupun risiko syariah. Selain itu, tantangan etika seperti penyalahgunaan data pribadi, praktik pemasaran yang tidak sesuai kaidah syariah, hingga potensi gharar dalam layanan digital menjadi isu penting yang harus dikontrol. Di sisi lain, perkembangan ekosistem digital membuka peluang besar bagi optimalisasi instrumen keuangan syariah melalui model bisnis baru, seperti peer-to-peer lending syariah, pembayaran digital halal, serta integrasi smart contract dengan akad-akad syariah. Dengan demikian, penguatan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan otoritas syariah menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem fintech syariah yang aman, inklusif, beretika, dan tetap selaras dengan nilai-nilai syariah dalam menghadapi dinamika era digital.

Referensi

Ahmad, A. G. (2023). Perkembangan Fintech Syariah dan Regulasi Hukum: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 5(1), 157–165.

Ahmad, S., & Rahman, T. (2020). Smart Contract dalam Fintech Syariah: Perspektif Regulasi dan Etika. Jakarta: Pustaka Syariah.

Alfaris, M. R., Mursida, M. W., & Syahroni, M. I. D. (2020). Model Regulasi Financial Technology Syariah dalam Kerangka Hukum Indonesia: Studi Perbandingan Malaysia dan Inggris. Jurnal Legislatif, 3(1), 73–96.

Aulia, M., Yustiardhi, A. F., & Permatasari, R. O. (2020). An Overview of Indonesian Regulatory Framework on Islamic Financial Technology (Fintech). Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 6(1), 64–75.

Fachrurrazy, M., & Siliwadi, D. N. (2020). Regulasi dan Pengawasan Fintech di Indonesia: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2), 154–171.

Hidayat, A., & Sururi, M. (2025). Evaluasi Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia: Studi Pada Aspek Regulasi, Permodalan dan Literasi Keuangan. Al‑Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan, dan Ekonomi Syariah, 15(02), 90–100.

Huong, A., Puah, C.-H., & Chong, M.-T. (2021). Embrace Fintech in ASEAN: A perception through Fintech adoption index. Research in World Economy, 12(1), 1.

Jannah, F., & Sya’diyah, H. (2024). Analisis Fintech Syariah di Era Digital: Tantangan Hukum dan Etika di Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 3(2), 1202–1214.

Kholifah, N., & Andrianingsih, V. (2020). Peluang Dan Tantangan Implementasi Financial Technology (Fintech) Pada Perbankan Syariah Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 310–321.

Kurniawan, R. (2022). Tantangan Regulasi Fintech Syariah di Era Digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(2), 45–62.

Laela, S. H. (2022). Pengaruh Fintech Terhadap Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Dan Inklusi Keuangan Syariah Mahasiswa Febi Iain .... Eprints.Uinsaizu.Ac.Id. Diambil Dari Https://Eprints.Uinsaizu.Ac.Id/12712/1/Cover_Bab%20i_%20bab%20v_Daftar%20pustaka.Pdf

Muslim, M., & Hidayat, W. (2025). Transformasi Digital dalam Perbankan Islam: Tinjauan Pustaka tentang Implementasi Fintech dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Syariah. Cendekia: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Asy‑Syukriyyah, 1(1), 26–35.

Norrahman, R. A. (2023). Peran fintech dalam transformasi sektor keuangan syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 101-126.

Pramesti, S. C. C., & Nisa, F. L. (2024). Mendukung Fintech Syariah: Upaya Pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui Regulasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(6), 520–528.

Putri, A., Sari, M., & Hidayat, F. (2021). Perlindungan Konsumen dan Etika Digital dalam Fintech Syariah. Jurnal Teknologi Finansial, 5(1), 12–28.

Saifullah, S., Al Munawar, F. A., Bahagiati, K., & Supriyadi, A. P. (2023). Legal Positivism and Fiqh Muamalah Paradigm’s on Indonesian Sharia Fintech Legal Framework. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah.

Supriyadi, A. P. (2021). An Islamic Spirit for Business Ethics and Legal Framework of Fintech Peer to Peer Lending: Why Does Indonesia Need It? Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah.

Safitri, Y., Jannah, W., & Rahayu, S. (2025, July). Integrasi Teknologi Finansial (FINTECH) dengan Prinsip Syariah: Transformasi Layanan Keuangan Islam di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional Teknologi Komputer dan Sains (Vol. 3, No. 1, pp. 89-97).

Susilo, D., Santoso, B., & Widodo, H. (2021). Implementasi Kepatuhan Syariah pada Fintech Digital. Jurnal Manajemen Syariah, 8(3), 55–70.

Utami, P. R., Manullang, J. W., & Pranoto, M. R. D. (2023). Inovasi Akad Mudharabah di Era Fintech Syari’ah. JDEDTE: Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(4).

Yulianto, H. (2021). Peningkatan Literasi Keuangan Dan Fintech Syariah Bagi Mahasiswa. J-Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Diambil Dari Https://Bajangjournal.Com/Index.Php/J-Abdi/Article/View/378

Unduhan

Diterbitkan

13-12-2025

Cara Mengutip

Rizki Fauziyah Nasution, Maya Anggraini Siregar, M.Rifq Al Fahrezi, & Reni Ria Armayani Hasibuan. (2025). TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA FINTECH SYARI’AH DI ERA DIGITAL. INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management, 4(4), 82–91. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/JMBS/article/view/168

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama