PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Penulis

  • Mhd. Alvian Alfaidz R Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Murni Qori Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Hafyzho Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

PPh Pasal 26, Tax Treaty, Kepatuhan Pajak, Digitalisasi, Perpajakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia. Fokus penelitian mencakup identifikasi objek pajak, peran tax treaty dalam mengurangi pajak berganda, serta pengaruh digitalisasi administrasi perpajakan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perpajakan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 26 berperan strategis dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemotongan atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada pihak luar negeri. Tax treaty memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi, namun memerlukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas. Selain itu, penerapan sistem digital seperti e-Bupot dan e-Filing mampu meningkatkan efisiensi administrasi, akurasi data, dan transparansi pelaporan pajak. Dengan demikian, optimalisasi PPh Pasal 26 membutuhkan regulasi yang jelas, pengawasan efektif, serta peningkatan literasi perpajakan guna mendukung sistem perpajakan nasional yang modern dan kompetitif secara berkelanjutan di masa depan.

Referensi

Aditya, R., & Wibowo, T. (2024). Implementasi tax treaty terhadap pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 8(1), 44–58.

https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v2i3.1175

Ahmadianissa, F. F., Salsabilla, S., Apriliani, I. R., & Abidah, S. T. (2026). Pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap akuntansi pajak di era e-Bupot. Indonesia Economic Journal, 4(1), 1–12.

https://ojs.indopublishing.or.id/index.php/iej/article/view/609

Anugrah, M., & Setiawan, D. (2023). Analisis kepatuhan pemotong pajak atas PPh Pasal 26 pada transaksi lintas negara. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 6(2), 77–91.

Arief, F. (2026). Analisis putusan banding pengadilan pajak atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan amar mengabulkan seluruhnya tahun 2021 s.d. 2023. Jurnal Multidisiplin West Science, 5(2), 1–15. https://doi.org/10.58812/jmws.v5i02.3228

Fanji, A. (2026). Analisis putusan banding pengadilan pajak atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan amar mengabulkan seluruhnya tahun 2021 s.d. 2023. Jurnal Multidisiplin West Science, 5(2), 165–184. https://doi.org/10.58812/jmws.v5i02.3228

Fauzi, M., & Lestari, P. (2022). Efektivitas penerapan PPh Pasal 26 terhadap penerimaan negara. Jurnal Riset Fiskal, 5(1), 15–28.

Harahap, N. A., Vientiany, D., Raudha, S., & Ariga, M. F. (2025). Pajak penghasilan Pasal 26. Kajian Ekonomi dan Akuntansi Terapan, 2(2), 1–10.

https://ejournal.areai.or.id/index.php/KEAT/article/view/1213

Hidayat, A., & Maulana, R. (2023). Analisis tarif PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 9(2), 88–102.

Jeslin, W. O., & Nasywa, N. (2025). Pajak Penghasilan 26: Analisis dan pemahaman untuk wajib pajak luar negeri. Pajak dan Manajemen Keuangan, 2(3), 39–48.

https://doi.org/10.61132/pajamkeu.v2i3.1175

Kusuma, D., & Pratiwi, S. (2022). Pemotongan pajak atas royalti luar negeri menurut PPh Pasal 26. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 13(1), 56–69.

Nugraha, Y., & Sari, E. (2024). Peran e-Bupot dalam administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan 26. Jurnal Sistem Informasi Perpajakan, 3(2), 61–75.

Prakoso, L., & Dewi, M. (2021). Tinjauan hukum Pajak Penghasilan Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri. Jurnal Lex Fiscal, 4(2), 91–105.

Putri, D. A., Audira, S. N., & Fadillah, C. (2025). Analisis penerapan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen wajib pajak luar negeri di perusahaan perbankan. Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 1–12.

https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jaem/article/view/5045

Rahman, F., & Wijaya, N. (2023). Evaluasi administrasi pelaporan PPh Pasal 26 pada perusahaan multinasional. Jurnal Manajemen Pajak, 5(4), 120–134.

Sitorus, A. A. B., & Risya, N. (2025). Pajak Penghasilan 26. Kajian Ekonomi dan Akuntansi Terapan, 2(2), 30–38. https://ejournal.areai.or.id/index.php/KEAT/article/view/1177

Unduhan

Diterbitkan

12-06-2026

Cara Mengutip

Mhd. Alvian Alfaidz R, Dini Vientiany, Murni Qori Tanjung, & Nur Hafyzho Siregar. (2026). PAJAK PENGHASILAN PASAL 26. INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management, 5(2), 69–77. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/JMBS/article/view/362

Terbitan

Bagian

Articles