ANALISIS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai, Kebijakan Pajak, Kepatuhan, Digitalisasi, Penerimaan NegaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Fokus penelitian mencakup objek Pajak Pertambahan Nilai, digitalisasi administrasi perpajakan, serta dampak kebijakan PPN terhadap masyarakat dan dunia usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, peraturan perpajakan, buku, dan dokumen resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai berfungsi strategis dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pemungutan atas konsumsi barang dan jasa. Implementasi sistem digital seperti e-Faktur dan e-Filing terbukti mampu meningkatkan efisiensi administrasi, akurasi data, dan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, perluasan objek pajak terhadap transaksi digital turut memperkuat basis penerimaan negara di era ekonomi modern. Namun, perubahan kebijakan PPN harus tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, optimalisasi PPN memerlukan regulasi yang jelas, pengawasan efektif, serta pelayanan perpajakan yang adaptif demi terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi
Cempakawati, E., Kusumaningtyas, D. S., & Sopian, S. (2024). Analisis penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai CV Armada Jaya dan kepatuhan pelaporan PPN pada tahun 2022 dan 2023. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 80–91. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.4927
Dariansyah, D., Akbar, L. R., & Djuhartono, T. (2024). Analisis penerapan perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak Nomor 7 Tahun 2021 pada PT XYZ. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 11(2), 1–15. https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/JABE/article/view/23906
Hamdaningsyah, V. P. (2025). Systematic literature review: Regulasi, tantangan, dan peluang pajak pertambahan nilai atas platform digital di Indonesia. Jambura Accounting Review, 6(2), 1–14. https://jar.fe.ung.ac.id/index.php/jar/article/view/220
Hanif, M. H. R. A., & Kanti, R. A. (2025). Analisis penerapan PMK 131 Tahun 2024 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai di PT Freeport Indonesia. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 2(5), 1–12. https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jrme/article/view/6268
Husna, U. F., Arsyad, N. A., & Istiqomah, N. (2025). Dampak ekonomi dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN): Analisis tematik menggunakan ATLAS.ti. Journal of Policy, 8(1), 1–13. https://journal.uns.ac.id/index.php/policy/article/view/1618
Lestari, N., & Wibowo, A. (2021). Pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat Indonesia. Jurnal Ekonomi Fiskal Indonesia, 5(2), 55–68.
Maulana, R., & Hidayat, A. (2022). Evaluasi kepatuhan wajib pajak badan terhadap pelaporan PPN elektronik di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Pajak Nusantara, 7(1), 44–59.
Nugraha, Y., & Sari, E. (2023). Implementasi e-Faktur dalam meningkatkan efektivitas administrasi pajak pertambahan nilai. Jurnal Sistem Informasi Perpajakan, 4(2), 70–84.
Pratama, D., & Putri, M. A. (2021). Analisis kebijakan PPN atas perdagangan digital di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Perpajakan, 6(3), 90–104.
Rahman, F., & Wijaya, N. (2024). Dampak harmonisasi peraturan perpajakan terhadap penerimaan PPN nasional. Jurnal Manajemen Pajak Indonesia, 8(1), 22–37.
Sari, D. P., & Kurniawan, T. (2022). Tinjauan hukum atas sengketa pajak pertambahan nilai di Indonesia. Jurnal Lex Fiscal, 5(2), 101–115.
Setiawan, B., & Aditya, R. (2023). Peranan PPN dalam struktur penerimaan negara Indonesia pascapandemi. Jurnal Riset Fiskal Nasional, 9(1), 33–47.
Syah, S. R., Wahab, A., & Agriani, F. (2024). Analisis perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 pada PT Pallawa Barokah Nusantara. Jurnal Economina, 3(2), 145–159. https://doi.org/10.55681/economina.v3i2.1199
Utami, L., & Firmansyah, H. (2025). Strategi optimalisasi pajak pertambahan nilai pada sektor UMKM Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Modern, 10(1), 11–25.
Wulandari, S., & Prakoso, L. (2023). Analisis penerapan pajak pertambahan nilai pada transaksi lintas batas di Indonesia. Jurnal Akuntansi Multiparadigma Indonesia, 12(3), 76–92.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Salsa Billa Dwi Rianto, Dini Vientiany, Hilwa Muslimah Harahap, M Rafli Gunawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








