ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kata Kunci:
PPh Pasal 25, Angsuran Pajak, Kepatuhan, Digitalisasi, PerpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pajak Penghasilan Pasal 25 di Indonesia sebagai salah satu mekanisme pembayaran angsuran pajak yang memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan nasional. Fokus penelitian mencakup mekanisme perhitungan angsuran, administrasi perpajakan, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta kontribusinya terhadap penerimaan negara dan kegiatan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perpajakan, dan dokumen resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 memberikan manfaat dalam menciptakan penerimaan negara yang stabil karena dibayarkan secara rutin setiap bulan. Sistem ini juga membantu wajib pajak dalam mengelola beban pajak secara bertahap sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun pajak. Digitalisasi administrasi melalui e-Billing dan e-Filing terbukti meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan perpajakan. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi kendala seperti kesalahan perhitungan angsuran dan keterbatasan literasi digital. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi berkala agar Pajak Penghasilan Pasal 25 semakin efektif, adil, modern, dan berkelanjutan di Indonesia saat ini.
Referensi
Ahmad, R., & Prasetyo, D. (2023). Analisis kepatuhan wajib pajak badan terhadap pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 7(2), 88–102.
Ahmadianissa, F. F., Salsabilla, S., Apriliani, I. R., & Abidah, S. T. (2026). Pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap akuntansi pajak di era e-Bupot. Indonesia Economic Journal, 4(1), 1–12.
https://ojs.indopublishing.or.id/index.php/iej/article/view/609
Ardiansyah, M., & Lestari, N. (2022). Evaluasi perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada perusahaan jasa. Jurnal Riset Fiskal, 5(1), 45–59.
Nabila, N., Cessy, A. M., & Sari, Y. A. (2026). Analisis perhitungan angsuran dan kepatuhan penyetoran serta pelaporan PPh 25 pada PT. Sumber Insani. Ekonis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 1–14. https://e-jurnal.pnl.ac.id/ekonis/article/view/8993
Evriansyah, E., & Herna, H. (2023). Perencanaan pajak penghasilan angsuran Pasal 25. Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik, 2(1), 34–45.
Fauzi, M., & Lestari, P. (2022). Efektivitas penerapan PPh Pasal 25 terhadap penerimaan negara. Jurnal Riset Fiskal, 5(1), 15–28.
Kamalia, I. (2024). Perhitungan pajak penghasilan Pasal 25 atas badan usaha berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(1), 22–36. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/6524
Kusuma, D., & Pratiwi, S. (2022). Pengaruh koreksi fiskal terhadap besaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 13(1), 56–69.
Nugraha, Y., & Sari, E. (2024). Peran e-Bupot dalam administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan 25. Jurnal Sistem Informasi Perpajakan, 3(2), 61–75.
Prakoso, L., & Dewi, M. (2021). Tinjauan hukum Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi wajib pajak badan. Jurnal Lex Fiscal, 4(2), 91–105.
Putri, C. C., & Irawan, C. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan badan Pasal 25 pada PT XYZ. Ekonomika45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(2), 341–353.
https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/ekonomika/article/view/2541
Rahman, F., & Wijaya, N. (2023). Evaluasi administrasi pelaporan PPh Pasal 25 pada perusahaan multinasional. Jurnal Manajemen Pajak, 5(4), 120–134.
Sari, D., & Hidayat, R. (2022). Analisis kebijakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 25 pasca reformasi perpajakan. Jurnal Kebijakan Fiskal Indonesia, 6(3), 77–93.
Tiran, E. Y., & Widjaja, A. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan PPh 22, PPh 23, PPh 25 pada perusahaan farmasi. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 6(3), 1117–1124. https://journal.untar.ac.id/index.php/jpa/article/view/31128
Wulandari, S., & Putra, A. (2025). Digitalisasi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jurnal Pajak Modern Indonesia, 3(1), 10–24.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ashobi Alfarizi, Dini Vientiany, Meme Syakira Rizky, Widya Lestari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








