KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN (KUP) DAN TATACARA PERPAJAKAN
Kata Kunci:
Ketentuan Umum Perpajakan, self-assessment system, kepatuhan wajib pajak, digitalisasi perpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai landasan utama dalam sistem perpajakan Indonesia serta menganalisis penerapan self-assessment system, tata cara perpajakan, dan faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan berbagai sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUP memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi administrasi perpajakan. Penerapan self-assessment system memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri, namun keberhasilannya sangat bergantung pada tingkat pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi perpajakan melalui e-filing, e-billing, dan e-registration turut meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, faktor pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta literasi digital berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan melalui edukasi, modernisasi administrasi perpajakan, dan penguatan pengawasan guna meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Referensi
Barri, Ahmad, and Rahmad Hidayat. “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Era E-Filing.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4 (October 2025): 7681–87. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3171.
Gishela, Myken, and Rian Sumarta. “Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Tangerang.” Media Bisnis 13 (September 2021): 239–56. https://doi.org/10.34208/mb.v13i2.1745.
Nugroho, Hizkia Ivan, and Novianti Lestari. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak. 2, no. 2 (2023).
Rivanda, Agil, and Shella Dwiastuti. “Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas).” BUANA ILMU 8 (May 2024): 97–109. https://doi.org/10.36805/bi.v8i2.7243.
Sukiyaningsih, Tri. “Studi Penerapan E-System Dan Pelaksanaan Self Assesment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Akuntansi Dan Manajemen 17 (April 2020): 61–72. https://doi.org/10.36406/jam.v17i01.296.
Wijaya, Gladwin and Urbanisasi. “Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Penelitian.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4 (December 2025): 11915–21. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3747.
Yesenia, Carissa, Diah Maharani, Putri Juliarti, and Syahla Wardah. “Pemutihan Pajak Dan Implikasinya Terhadap Perilaku Kepatuhan Pajak Serta Potensi Moral Hazard.” Jurnal Cendekia Hukum Indonesia 2 (December 2025): 243–55. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.123.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Putri Ayu Amelia, Fatia Hadaya Panjaitan, M Fatih Askati Nst, Dini Vientiany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








