ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Penulis

  • Ajeng Ayuning Kartika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ibrahim Syahbana Prasetyo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Maylaffayza Elsanrais zie Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

kepatuhan wajib pajak, pajak penghasilan pasal 21, digitalisasi perpajakan, kesadaran pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, menggunakan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder dari literatur dan dokumen perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak secara formal telah berjalan dengan baik, ditandai dengan pelaporan dan pembayaran pajak yang relatif tepat waktu. Namun, kepatuhan material masih menghadapi kendala, terutama dalam hal pemahaman peraturan perpajakan dan ketepatan perhitungan pajak. Digitalisasi sistem perpajakan seperti e-filing, e-billing, dan e-SPT memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi, tetapi masih terdapat hambatan dalam literasi digital dan akses teknologi. Selain itu, faktor internal seperti tingkat pendapatan dan kesadaran wajib pajak serta faktor eksternal seperti sosialisasi, pelayanan pajak, dan sanksi perpajakan turut memengaruhi kepatuhan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Referensi

Anugrah, M. S. S., & Fitriandi, P. (2022). Analisis kepatuhan pajak berdasarkan theory of planned behavior. Info Artha, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.31092/jia.v6i1.1388

Anggraeni, P. A., et al. (2025). Kepatuhan pembayaran dan pelaporan PPh 21 pasca UU HPP.

Jurnal Ilmu Sosial dan Pajak, 5(2), 101–115. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/611

Anggriawan, M. A. (2026). Analisis pajak penghasilan (PPh 21) atas gaji pegawai dan implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 45–

https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/5303

Aswat, I. (2024). Tantangan dalam penyampaian tanggapan SP2DK oleh wajib pajak. Jurnal

Buana Akuntansi, 9(1), 60–72.

https://revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/493

Astriyani, M., Kumala, H., & Titi, W. (2023). Pengaruh sosialisasi pajak, tarif pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekuitas, 1(2), 475–485. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/ekuitas/article/view/8087

Barri, A. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal

Pajak Indonesia, 4(1), 45–59.

https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3171

Bulutoding, L., et al. (2025). Pengaruh e-filing, e-billing, dan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 7(1), 120–135.

https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/3056

Fahrezi, R. A. (2024). Analisis kepatuhan pajak penghasilan pasal 21 pada sistem administrasi perpajakan. Revenue: Jurnal Akuntansi dan Pajak, 3(2), 85–98.

https://revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/493

Fadhilatunisa, D. (2021). Pengaruh sistem e-filing, e-SPT dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 6(1), 1–14. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jbau/article/view/702

Gultom, V. M., Arif, M., & Sani, A. (2022). Pengaruh penerapan e-filing dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 5(2), 164–176. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/3056

Harefa, F. W., & Tanjung, M. A. (2022). Analisis mekanisme administrasi pajak penghasilan

(PPh) pasal 21. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 6(2), 243–

https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i2.47580

Harlim, M. A., & Oktavini, E. (2024). Pengaruh pendapatan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Riset Bisnis, 7(2), 230–243.

https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/ekuitas/article/view/8087

Rahmawati, D. (2022). Modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui e-filing dan dampaknya terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 4(1), 45–59. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3171

Rahmayanti, N., Yousida, I., & Indiraswari, S. (2025). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan dan penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Dinamika Ekonomi, 18(2), 247–256. https://stienas-ypb.ac.id/jurnal/index.php/jdeb/article/view/587

Rusyda, N., Putri, T. A., & Mira, M. (2025). Pengaruh digital e-filing terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 382–395.

https://doi.org/10.57178/atestasi.v8i2.1593

Unduhan

Diterbitkan

14-06-2026

Cara Mengutip

Ajeng Ayuning Kartika, Ibrahim Syahbana Prasetyo, Maylaffayza Elsanrais zie, & Dini Vientiany. (2026). ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 . INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management, 5(2), 172–179. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/JMBS/article/view/379

Terbitan

Bagian

Articles