ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kata Kunci:
kepatuhan wajib pajak, pajak penghasilan pasal 21, digitalisasi perpajakan, kesadaran pajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, menggunakan data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder dari literatur dan dokumen perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak secara formal telah berjalan dengan baik, ditandai dengan pelaporan dan pembayaran pajak yang relatif tepat waktu. Namun, kepatuhan material masih menghadapi kendala, terutama dalam hal pemahaman peraturan perpajakan dan ketepatan perhitungan pajak. Digitalisasi sistem perpajakan seperti e-filing, e-billing, dan e-SPT memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi, tetapi masih terdapat hambatan dalam literasi digital dan akses teknologi. Selain itu, faktor internal seperti tingkat pendapatan dan kesadaran wajib pajak serta faktor eksternal seperti sosialisasi, pelayanan pajak, dan sanksi perpajakan turut memengaruhi kepatuhan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Referensi
Anugrah, M. S. S., & Fitriandi, P. (2022). Analisis kepatuhan pajak berdasarkan theory of planned behavior. Info Artha, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.31092/jia.v6i1.1388
Anggraeni, P. A., et al. (2025). Kepatuhan pembayaran dan pelaporan PPh 21 pasca UU HPP.
Jurnal Ilmu Sosial dan Pajak, 5(2), 101–115. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/611
Anggriawan, M. A. (2026). Analisis pajak penghasilan (PPh 21) atas gaji pegawai dan implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 45–
https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/5303
Aswat, I. (2024). Tantangan dalam penyampaian tanggapan SP2DK oleh wajib pajak. Jurnal
Buana Akuntansi, 9(1), 60–72.
https://revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/493
Astriyani, M., Kumala, H., & Titi, W. (2023). Pengaruh sosialisasi pajak, tarif pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekuitas, 1(2), 475–485. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/ekuitas/article/view/8087
Barri, A. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal
Pajak Indonesia, 4(1), 45–59.
https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3171
Bulutoding, L., et al. (2025). Pengaruh e-filing, e-billing, dan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 7(1), 120–135.
https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/3056
Fahrezi, R. A. (2024). Analisis kepatuhan pajak penghasilan pasal 21 pada sistem administrasi perpajakan. Revenue: Jurnal Akuntansi dan Pajak, 3(2), 85–98.
https://revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/493
Fadhilatunisa, D. (2021). Pengaruh sistem e-filing, e-SPT dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 6(1), 1–14. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jbau/article/view/702
Gultom, V. M., Arif, M., & Sani, A. (2022). Pengaruh penerapan e-filing dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi, 5(2), 164–176. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/pkn/article/view/3056
Harefa, F. W., & Tanjung, M. A. (2022). Analisis mekanisme administrasi pajak penghasilan
(PPh) pasal 21. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 6(2), 243–
https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i2.47580
Harlim, M. A., & Oktavini, E. (2024). Pengaruh pendapatan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Riset Bisnis, 7(2), 230–243.
https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/ekuitas/article/view/8087
Rahmawati, D. (2022). Modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui e-filing dan dampaknya terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 4(1), 45–59. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3171
Rahmayanti, N., Yousida, I., & Indiraswari, S. (2025). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan dan penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Dinamika Ekonomi, 18(2), 247–256. https://stienas-ypb.ac.id/jurnal/index.php/jdeb/article/view/587
Rusyda, N., Putri, T. A., & Mira, M. (2025). Pengaruh digital e-filing terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 382–395.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ajeng Ayuning Kartika, Ibrahim Syahbana Prasetyo, Maylaffayza Elsanrais zie, Dini Vientiany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








