ANALISIS KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
KUP, Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Administrasi Perpajakan, Sistem Penilaian MandiriAbstrak
Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan (KUP) berfungsi sebagai elemen dasar kerangka perpajakan di Indonesia, yang merinci tanggung jawab wajib pajak dan kewenangan otoritas pajak. Di zaman modern, signifikansi KUP telah meningkat, memainkan peran penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela dan memastikan transparansi dalam administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, prinsip-prinsip utama, dan penerapan KUP dalam operasi perpajakan di Indonesia. Metodologi kualitatif deskriptif, disertai dengan tinjauan pustaka, telah digunakan untuk tujuan ini. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUP menetapkan struktur hukum yang pasti untuk perpajakan, KUP masih menghadapi kendala seperti pengetahuan perpajakan yang terbatas di kalangan masyarakat, prosedur administrasi yang rumit, dan perbedaan antara peraturan tertulis dan praktik aktual. Akibatnya, ada kebutuhan untuk memperkuat sistem administrasi digital dan meningkatkan pendidikan perpajakan untuk mendorong penerapan KUP yang efektif.
Referensi
Fattah, A. M., Ramadanic, R. R., Fadillah, A. T., & Vientiany, D. (2024). Reformasi pajak dalam UU KUP: Menuju sistem perpajakan yang efisien dan transparan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(4).
Gunadi. (2020). Perpajakan: Konsep, aplikasi, dan panduan praktis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Habib, M., Sari, C. A., & Tumanggor, S. H. (2024). Ketentuan umum perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Jurnal Akademik Ekonomi dan Manajemen, 2(3).
Haryadi, D., Leon, H., & Ricky, R. (2024). Omnibus law dan perubahan undang-undang perpajakan. PaKMas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 338–347.
Khairunnisa, A., & D. Vientiany. (2024). Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 596-606.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
Nugroho, A., & Wibowo, S. (2023). Efektivitas kebijakan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Kebijakan Fiskal Indonesia, 3(2), 88–107.
Palupiningrum, N., & Rosid, A. (2024). Sengketa pajak impor: Identifikasi penyebab dan strategi penyelesaian. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 10(1), 75–93.
Putra, F. S., & Farida, Y. (2024). Domestic transfer pricing adjustments: A tax supervision case study. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 5(2), 148–167.
Rahmawati, D., & Santoso, I. (2022). Pengaruh administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 37(1), 55–70.
Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Roesadhi, A. N. A., Pasaribu, A. D. S., & Nasution, N. F. (2024). Analisis ketentuan umum perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara.
Suandy, E. (2021). Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Safitri, E. A., Damayanti, R., & Sulistiyono, T. (2024). Mekanisme sanksi pidana perpajakan dalam perspektif ultimum remedium. Jurnal Hukum Statuta, 4(3).
Vientiany, D., Putri, L. A., & Sitepu, R. P. B. (2024). Ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 118–129.
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia (Edisi 13). Jakarta: Salemba Empat
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Vivi Tiana Nasution, Jumriati Hasibuan, Dini Vientiany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








