PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DAN PERANNYA DALAM MENGHINDARI PAJAK BERGANDA BAGI WAJIB PAJAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
PPh Pasal 24, Pajak Luar Negeri, Kredit Pajak, Double Taxation, Kepatuhan PajakAbstrak
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) adalah salah satu bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang dirancang untuk mencegah terjadinya pajak ganda atas pendapatan yang diterima oleh wajib pajak dari luar negeri. Di tengah meningkatnya globalisasi ekonomi, aktivitas bisnis lintas negara semakin sering terjadi, yang menyebabkan kemungkinan terjadinya pajak ganda terus bertambah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep, cara kerja, serta pelaksanaan PPh Pasal 24 dalam sistem perpajakan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 24 memberikan keadilan bagi wajib pajak melalui sistem kredit pajak luar negeri, tetapi masih ada beberapa tantangan seperti kurangnya pemahaman di kalangan wajib pajak, rumitnya proses perhitungan, dan keterbatasan dalam pengumpulan dokumen pajak luar negeri. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan dalam pendidikan perpajakan serta penyederhanaan proses administrasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPh Pasal 24.
Referensi
Agustin, A. K., Zanjabila, H. A., Masfanur, L., & Vientiany, D. (2024). Pajak penghasilan pasal 24 dan pasal 25. Deleted Journal, 1(3), 596–606. https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1810
Mungkur, A. R., Humaira, D. N., Berasa, N., & Vientiany, D. (2025). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24: Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri dan Implikasinya. 3(2), 436–444. https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1298
Ahmarani, P., Elisa, D., Fitri, & Hrp, K. A. (2024). Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pajak Penghasilan Pasal 25. https://doi.org/10.61132/jpaes.v1i3.262
Rasji, R., Susanto, C. A., & Liumenti, L. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Kredit Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1178
Syaifuddin, R., & Setyowati, L. (2023). Analisis Perhitungan Jasa Kontruksi Berdasarkan PPh Final (4 Ayat 2) dan PPh Pasal 23 pada CV. Pratama Karya Mandiri. https://doi.org/10.61132/nuansa.v1i3.237
Khomara, R., & Sandra, A. Y. (2025). Aspek Perpajakan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing ABC (Thailand). https://doi.org/10.46806/grebuci.v3i1.1797
Rahmiyatun, F., Sugiarti, S., Oktiyani, R., Aliudin, R. T., & Merlyn, M. (2023). Analisis perencanaan pajak (tax planning) pada pt pratama graha semesta. Akrab Juara, 8(3), 128–128. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v8i3.2144
Kartika, Y. (2025). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada Pajak Masukan Lebih Bayar : Studi Kasus pada PT. Polindo Solusi Nusantara. Scientific Journal of Reflection, 8(3), 1086–1096. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i3.1197
Ramdan, A., Wulandari, W., Agung, P. H., Wulaningsih, R. W., Azizah, W., Ramdan, A., Wulandari, W., Agung, P. H., Wulaningsih, R. W., & Azizah, W. (2025). Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan PPN Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik di KPP Badan dan Orang Asing. AKUA Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(4), 617–623. https://doi.org/10.54259/akua.v4i4.4586
Sonbay, E. F., Djamhuri, A., & Baridwan, Z. (2022). Tax Planning Value Added Tax (Vat) and Article 4 (2) Tax on Income in Indonesia. International Research Journal of Business Studies, 15(1), 53–62. https://doi.org/10.21632/irjbs.15.1.53-62
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Zalsa Cintyanisa Tobing, Adel Nazwa Sipa Sinaga, Dini Vientiany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








