ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Penulis

  • Tengku Marlina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tri Nuryana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Legowo Utomo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Pajak Bumi Bangunan, kepatuhan pajak, faktor penghambat, masyarakat pedesaan,, penerimaan daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penghambat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat pedesaan di Indonesia saat ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi literatur dari berbagai jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kelompok faktor utama yang menjadi penghambat, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi rendahnya literasi pajak, kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, serta persepsi negatif terhadap manfaat pajak. Sementara itu, faktor eksternal mencakup kelemahan sistem administrasi, keterbatasan pelayanan, kurangnya sosialisasi, serta prosedur pembayaran yang dianggap rumit oleh masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa rendahnya kepatuhan wajib pajak tidak hanya dipengaruhi oleh kesadaran individu, tetapi juga oleh sistem dan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis seperti peningkatan edukasi perpajakan, digitalisasi layanan, serta pendekatan sosial yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan pembayaran PBB dapat meningkat dan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.

Referensi

Andreas, & Kanti, A. (2024). Analisis perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. XYZ. E-Jurnal Akuntansi TSM, 4(2), 535–552. https://doi.org/10.34208/ejatsm.v4i2.2604

Awaludin, A. M. A., Iskandar, & Syakura, M. A. (2021). Analisi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor

Pelayanan Pajak Pratama Samarinda. Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM),

(3), 1–10. https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/JIAM/article/view/8655

Bagus, M., Hasanah, N., & Fauzi, A. (2022). Pengaruh insentif pajak, pemeriksaan pajak, dan kepatuhan pajak terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Pratama

Kembangan Jakarta Barat 2019–2021. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing,

(3), 423–438. https://doi.org/10.21009/japa.0303.13

Cempakawati, E., Kusumaningtyas, D. S., & Sopian. (2024). Analisis penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai CV Armada Jaya dan kepatuhan pelaporan PPN pada tahun 2022 dan 2023. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 80–91. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.4927

Fitria, D. E., Supraptiningsih, J. D., Audina, B. P., & Nuridah, S. (2023). Analisis akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV Delta Jaya tahun 2021–2022. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1120–1130.

Hendo, N. F., & Marfiana, A. (2024). Dampak penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik terhadap kepatuhan perpajakan di Indonesia. Jurnalku, 4(3), 260–274. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.898

Natong, A. (2022). Analisis perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Saka Tehnik Utama. Jurnal AKRAB JUARA, 7(2), 184– 194.

Oktaviani, A. Y., & Safitry, M. (2024). Pengaruh pemeriksaan pajak dan penagihan pajak terhadap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada KPP Pratama Jakarta Pasar

Rebo tahun 2022. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 5(2), 20–24. https://doi.org/10.31334/jupasi.v5i2.4108

Permana, I., Hadi, W., & Hasanudin. (2021). Analisis penerapan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak (Studi kasus pada Badan

Arbitrase Nasional Indonesia). Prospek, 1(2), 115–124. https://ejournalunb.ac.id/JP/article/view/667

Putri Utami, D. S., & Estiningrum, S. D. (2023). Sistem informasi akuntansi, kualitas pemeriksaan pajak dan kepatuhan perpajakan dengan e-filling sebagai variabel mediasi.

Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 12(1), 85–98. https://doi.org/10.21831/nominal.v12i1.52635

Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin. (2023). Analisis penerapan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada PT Arkstarindo. Jurnal Akuntansi & Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90–102.

Rorong, M. C., Budiarso, N. S., & Wangkar, A. (2022). Analisis penerapan perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Rakyat Farma Apotek Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, 6(1), 421–430.

Samarta, D., Khasanah, U., & Yuniati, T. (2025). Analisis penerapan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. PMP tahun 2023. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah, 2(3), 349–355. https://doi.org/10.61132/jpaes.v2i3.1439

Wulandari, W., Nuridah, S., Ningrum, L., & Irawan, A. (2024). Analisis akuntansi Pajak

Pertambahan Nilai sebagai faktor kepatuhan wajib pajak PT. XXX periode 2022–2023.

EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 811–825. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i6.5072

Yuliana, S., & Pramudito, A. (2021). Analisis efektivitas dan kontribusi Pajak Pertambahan Nilai terhadap penerimaan pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(2), 368–380.

https://ejournal.areai.or.id/index.php/JPAES/article/view/1439

Unduhan

Diterbitkan

21-06-2026

Cara Mengutip

Tengku Marlina, Tri Nuryana, Legowo Utomo, & Dini Vientiany. (2026). ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management, 5(3), 293–302. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/JMBS/article/view/399

Terbitan

Bagian

Articles