PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Kata Kunci:
Pajak Pusat, Pajak Daerah, Otonomi Daerah, Pengelolaan PajakAbstrak
Penelitian ini mengeksplorasi pengelolaan perpajakan di Indonesia, yang didistribusikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyoroti variasi, alokasi kewenangan, dan isu-isu yang dihadapi. Studi ini menggunakan teknik kualitatif deskriptif melalui tinjauan literatur dari berbagai sumber, termasuk dokumen hukum, jurnal akademik, dan statistik resmi. Temuan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam pengelolaan, peran, dan kontribusi pajak pusat dan daerah. Pajak yang dikumpulkan di tingkat pusat, termasuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, berfungsi sebagai bentuk utama pendapatan nasional dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, pajak daerah diawasi oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya otonomi daerah untuk mendanai pembangunan daerah dan inisiatif pelayanan publik. Meskipun demikian, beberapa tantangan tetap ada dalam konteks ini, seperti ketidakseimbangan pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah, kapasitas yang tidak memadai untuk mengelola pajak daerah, dan pengaruh pemerintah pusat yang berkelanjutan terhadap kebijakan pajak daerah. Skenario ini menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di bidang perpajakan belum mencapai potensi penuhnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyempurnakan kerangka pengelolaan pajak untuk memastikan bahwa kerangka tersebut menjadi lebih efisien, adil, dan mampu mendorong pembangunan berkelanjutan.
Referensi
Yasa, P. G. A. S., & Dahana, C. D. (2021). Regional Government Authority Over Collection and Auditing Regional Taxes: Indonesia Legal Perspective. 43(1), 37. https://doi.org/10.24843/KP.2021.V43.I01.P03
Hidayat, N. A., & Maros, A. (2024). Optimalisasi desentralisasi fiskal melalui pengelolaan pajak daerah di indonesia. Jurnal Administrasi Sosial Dan Humaniora, 8(1), 22–
https://doi.org/10.56957/jsr.v8i1.288
Shandy, N. A. R., & Wardhana, A. F. G. (2022). Bagaimana Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja? Kasus Penetapan Pajak Daerah. The Journal Of Constitutional Law, 2(1), 93–114. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i1.12934
Anwar, K. (2022). Perimbangan pajak fiskal antara pusat dan daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2886
Pratiwi, N. D. D., Maharani, L. F., Puspita, R. H. A., Ruslan, W. E., Tania, R., Anggraini,
N. H., Ristyawati, M. S., & Yose, E. (2025). Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Otonomi Daerah yang Berkualitas di Indonesia. https://doi.org/10.59581/garuda.v3i4.5817
Masdar, R., Furqan, A. C., & Tenripada, T. (2025). Empirical Evidence on the Role of Local Own-Source Revenue in Strengthening Fiscal Independence of Indonesian Local Governments. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 9(4), 2950–2963. https://doi.org/10.33395/owner.v9i4.2788
Anwar, K. (2022). Perimbangan pajak fiskal antara pusat dan daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2886
Nurochman, R., Ranifah, R. S., & Nuraisyah, C. C. (2024). Regional Autonomy and Tax Law: An Analysis of Local Tax Effectiveness in Promoting Regional Development. 2(2), 165–191. https://doi.org/10.15575/candidate.v2i2.47104
Liyana, N., Wardana, A. B., Haniyah, R., & Susanto, E. H. (2024). Pengaruh pajak daerah terhadap ketimpangan pendapatan di indonesia. Balance Vocation Accounting
Journal, 8(1), 1–1. https://doi.org/10.31000/bvaj.v8i1.11593
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hafnina Zahra, Siti Khirani Azzahra, Dini Vientiany

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








