MANAJEMEN BISNIS WAKAF SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN EKONOMI UMAT DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Dinda Mustika Nasution Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • M. Guffar Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Kata Kunci:

Manajemen Bisnis Wakaf, Wakaf Produktif, Ekonomi Umat, Digitalisasi, Ekonomi Syariah

Abstrak

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya profesionalisme nazhir, keterbatasan inovasi model bisnis, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana manajemen bisnis wakaf dapat menjadi strategi penguatan ekonomi umat di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur ilmiah, regulasi, dan hasil penelitian terdahulu mengenai wakaf produktif dan digitalisasi pengelolaan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip manajemen modern yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, disertai transformasi digital melalui platform wakaf digital, crowdfunding, big data, serta blockchain mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi operasional, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, model bisnis wakaf produktif mampu mendukung pengembangan UMKM, sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan ekonomi berbasis syariah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas nazhir, pengembangan regulasi yang adaptif terhadap transformasi digital, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mengoptimalkan peran wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Referensi

Bashori, D. C. (2025). Model Pengelolaan Wakaf Produktif di Era Digital dalam Perspektif Ekonomi Syariah.

Badan Wakaf Indonesia. (2016). Pedoman Pengelolaan Wakaf Produktif.

Huda, N., & Heykal, M. (2017). Manajemen Wakaf Produktif. Kencana.

Kahf, M. (2003). The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare.

Maisyarah, A., & Hadi, K. (2024). Implementasi model pengelolaan wakaf berbasis digital dalam meningkatkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 887–894.

Mohsin, M. I. A. (2013). Cash Waqf: A New Financial Product. Prentice Hall.

Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Simbiosa Rekatama Media.

Muljawan, D., Sukmana, R., & Yumanita, D. (2016). Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif. Bank Indonesia.

Nuradi, N. H., & Khatimah, H. (2024). Inovasi wakaf di era digital dalam mengoptimalkan potensi untuk pembangunan berkelanjutan. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam.

Pratama, M. A. Y. (2025). Digitalisasi wakaf uang di Indonesia: Potensi, tantangan, dan studi kasus platform digital. Eco-Iqtishodi.

Syaifullah, H., & Idrus, A. (2019). Inovasi pelayanan wakaf produktif era digital: Studi kasus di Yayasan Wakaf Bani Umar. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf.

Thamrin, H., Guntoro, S., & Kurnialis, S. (2021). Transformasi digital wakaf dalam menghimpun wakaf di era digitalisasi. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 4(2), 532–540.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Veithzal, R. Z. (2016). Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam.

Unduhan

Diterbitkan

05-12-2024

Cara Mengutip

Dinda Mustika Nasution, & M. Guffar Harahap. (2024). MANAJEMEN BISNIS WAKAF SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN EKONOMI UMAT DI ERA DIGITAL. INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management, 3(4), 7–16. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/JMBS/article/view/416

Terbitan

Bagian

Articles