Tata Kelola Manajemen Bisnis Wakaf yang Transparan dan Akuntabel
Kata Kunci:
Wakaf Produktif, Good Waqf Governance, Transparansi, Akuntabilitas, Manajemen Bisnis WakafAbstrak
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset secara produktif. Namun demikian, optimalisasi pengelolaan wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek tata kelola kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas. Rendahnya kualitas pelaporan, lemahnya sistem pengawasan, serta terbatasnya kompetensi nazhir menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep tata kelola manajemen bisnis wakaf yang transparan dan akuntabel sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset wakaf produktif. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif melalui kajian terhadap berbagai literatur ilmiah, regulasi, serta hasil penelitian terdahulu mengenai tata kelola wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip Good Waqf Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, profesionalisme, dan keadilan mampu meningkatkan kepercayaan wakif, efektivitas pengelolaan aset, serta keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem pelaporan, penerapan standar akuntansi wakaf, audit syariah, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Oleh karena itu, sinergi antara regulator, nazhir, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengembangan bisnis wakaf di Indonesia. Hasil berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas berpengaruh positif terhadap kepercayaan wakif dan minat berwakaf, sementara digitalisasi dan inovasi tata kelola memperkuat efektivitas pengelolaan wakaf.
Referensi
Abdullah, A. (2020). Nadzir dalam perspektif kelembagaan wakaf di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 403–408.
Ascarya. (2016). Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif. Bank Indonesia.
Azmi, M. (2022). Analisis penerapan akuntansi wakaf berdasarkan PSAK 112 pada Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis Syariah dan Teknologi, 1(1), 9–17.
Badan Wakaf Indonesia. (2018). Booklet Waqf Core Principles. Badan Wakaf Indonesia.
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Badan Wakaf Indonesia. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Baihaqi, J., Islamiah, M. H., & Munandar, M. A. (2021). Penguatan akuntabilitas wakaf (Ilustrasi pada kasus wakaf uang dan wakaf saham). Jurnal Akun Nabelo, 4(1), 584–603.
Hasanah, U. (2018). Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Kencana.
Hasanah, I. (2020). Menelaah wakaf produktif atas solusi masalah umat berdasarkan PSAK 112. Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 3(2), 313–325.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2021). PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syariah–IAI.
Kahf, M. (1998). Financing the Development of Awqaf Property. Islamic Research and Training Institute.
Mannan, M. A. (2001). Certificate Cash Waqf: A New Financial Instrument for Social Development. Social Investment Bank Limited.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta.
Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Salman, K. R., & Mukadar, A. F. (2022). Pemahaman nazhir dan penerapan sistem akuntansi wakaf berdasarkan PSAK 112. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1169–1180.
Syaifullah, H., & Idrus, A. (2019). Manajemen pengembangan wakaf produktif era digital di lembaga wakaf Bani Umar. Al-Khidmat: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2), 5–14.
Triyuwono, I. (2015). Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori. Rajawali Pers.
Wulandari, D. (2024). Literatur review: Penerapan dan pelaporan akuntansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Journal of Management and Innovation Entrepreneurship, 1(2), 114–136.
Aryana, K. P. (2021). Akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola wakaf melalui Waqf Core Principle dan PSAK 112. Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 79–94.
Amalia, M. R. (2025). Penerapan dan pelaporan akuntansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi dan Keuangan, 7(1), 38–56.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Safira Khoirunnisa, M. Guffar Harahap

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








