ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TERHADAP WAJIB PAJAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pajak Penghasilan Pasal 25, Mekanisme Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan NegaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 terhadap wajib pajak di Indonesia, meliputi mekanisme pelaksanaan, kendala yang dihadapi, serta pengaruhnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data sekunder melalui kajian literatur, peraturan perundang- undangan, dan dokumen resmi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 25 berfungsi sebagai angsuran bulanan yang paling dihitung berdasarkan pajak yang terutang pasa Surat Pemberitauan Tahunan tahun sebelumnya, yang bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Meskipun sistem ini telah didukung oleh fasilitas digital seperti e-Billing dan e-Filing, penerapannhya masih menemui hambatan berupa minimnya pemahaman regulasi, ketidakstabilan pendapatan usaha, serta kesulitan administrasi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Di sisi lain, penerapan PPh Pasal 25 terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan formal maupun material, karena mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhoi kewajiban secara berkala. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas PPh Pasal 25 dapat ditingkatkan melalui sosialisasii yang intensif, penyederhanaan aturan, dan pendampingan administrasi agar sistem perpajakan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan
Referensi
Ahmadianissa, F. F., Salsabilla, S., Apriliani, I. R., & Abidah, S. T. (2026). Pengaruh digitalisasi sistem perpajakan terhadap akuntansi pajak di era e-Bupot. Indonesia Economic Journal, 4(1), 1–12. https://ojs.indopublishing.or.id/index.php/iej/article/view/609
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Pedoman pajak penghasilan Pasal 25.
Harjo, D. (2019). Perpajakan Indonesia. Mitra Wacana Media.
Kamalia, I. (2024). Perhitungan pajak penghasilan Pasal 25 atas badan usaha berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(1), 22–36. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/6524
Kania, N. Y., & Sulistyowati, E. (2024). Analisis pajak penghasilan Pasal 23 dan Pasal 25 terhadap wajib pajak badan CV PRR. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 1(3), 18–28. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i3.426
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi terbaru). Penerbit Andi.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan. Andi Offset.
Mulya, K. S., Harjo, D., Kumala, R., Latif, I. N., Evi, T., Ambarwati, A., Irawati, I., et al. (2023). Akuntansi perpajakan: Teori, landasan hukum & studi kasus. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Mulya, K. S., & M. Ak. (n.d.). No title.
Nabila, N., Cessy, A. M., & Sari, Y. A. (2026). Analisis perhitungan angsuran dan kepatuhan penyetoran serta pelaporan PPh 25 pada PT. Sumber Insani. Ekonis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 1–14. https://e-jurnal.pnl.ac.id/ekonis/article/view/8993
Putri, C. C., & Irawan, C. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan badan Pasal 25 pada PT XYZ. Ekonomika45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(2), 341–353. https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/ekonomika/article/view/2541
Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2016). Dasar-dasar perpajakan. Deepublish.
Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.
Safitri, N., & Putra, A. (2021). Permasalahan wajib pajak dalam memahami ketentuan PPh Pasal 25. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(1), 45–56.
Sari, R. (2020). Pengaruh ketidakstabilan pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(3), 112–123.
Setiawan, H. (2019). Kendala administrasi UMKM dalam menggunakan sistem e-Filing. Jurnal UMKM dan Perpajakan, 7(2), 89–98.
Suandy, E. (2020). Hukum pajak. Salemba Empat.
Tiran, E. Y., & Widjaja, A. (2024). Analisis perhitungan dan pelaporan PPh 22, PPh 23, PPh 25 pada perusahaan farmasi. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 6(3), 1117–1124. https://journal.untar.ac.id/index.php/jpa/article/view/31128
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sri Mulyani, Nurhafizoh, Deanisa Syafitri, Arbi Muzakki

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








