MODEL MANAJEMEN BISNIS WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Penulis

  • Jannatul Kharimah Hasibuan Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • M. Guffar Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Kata Kunci:

Wakaf Produktif, Kesejahteraan Masyarakat, Nazhir, Good Waqf Governance

Abstrak

Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Namun, sebagian besar aset wakaf di Indonesia masih dimanfaatkan secara konsumtif sehingga manfaat ekonominya belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model manajemen bisnis wakaf produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset yang efektif dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, regulasi, dan laporan penelitian mengenai pengelolaan wakaf produktif. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan bisnis wakaf produktif dipengaruhi oleh lima komponen utama, yaitu profesionalisme nazhir, tata kelola yang baik (good waqf governance), digitalisasi pengelolaan wakaf, kemitraan strategis dengan lembaga keuangan syariah dan dunia usaha, serta sistem monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja. Model ini menghasilkan siklus pengelolaan wakaf yang berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan produktivitas aset wakaf, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Referensi

Bashori, D. C., & Hasna'. (2025). Model Pengelolaan Wakaf Produktif di Era Digital dalam Perspektif Maqashid Syariah.

Sundari, S. (2023). Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Era 4.0.

Pane, S. G. (2025). Productive Waqf and Innovation of Sharia Social Instruments: Strategies for Strengthening the Ummah's Economy.

Ghozilah, U. (2020). Manajemen Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Masyarakat.

Ramin, M. (2025). Strategi Optimalisasi Potensi Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat dalam Perspektif Maqashid Syariah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Unduhan

Diterbitkan

05-12-2024

Cara Mengutip

Jannatul Kharimah Hasibuan, & M. Guffar Harahap. (2024). MODEL MANAJEMEN BISNIS WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management, 3(4), 17–26. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/JMBS/article/view/417

Terbitan

Bagian

Articles