Pemberdayaan Santri Melalui Edukasi Perencanaan Keuangan Dan Pengelolaan Tabungan Syariah Dalam Mewujudkan Generasi Muslim Yang Cerdas Finansial Di Pondok Pesantren Mawaridussalam

Penulis

  • Muhammad Radian Syah Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Cita Ayni Putri Silalahi Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Munawaroh Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Muthmainnatul Husna Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Safira Khoirunnisa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan syariah serta kemampuan perencanaan keuangan pribadi santri Pondok Pesantren Mawaridussalam melalui edukasi dan praktik pengelolaan tabungan syariah. Kegiatan dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman santri mengenai konsep keuangan syariah, pengelolaan uang saku yang cenderung konsumtif, serta belum optimalnya pemanfaatan lembaga keuangan syariah yang telah tersedia di lingkungan pesantren, yaitu BMT Mawaridussalam dan Bank Wakaf Mikro (BWM) Mawaridussalam. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan, simulasi praktik, pendampingan, dan evaluasi yang melibatkan santri, pengelola pesantren, BMT, serta BWM sebagai mitra. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman santri mengenai prinsip dasar keuangan syariah, tumbuhnya kesadaran dalam menyusun perencanaan keuangan pribadi, serta meningkatnya minat menabung sesuai prinsip syariah. Selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dengan pesantren dalam pengembangan literasi keuangan syariah berbasis praktik nyata. Program ini berpotensi menjadi model pemberdayaan santri yang berkelanjutan melalui pemanfaatan ekosistem keuangan syariah yang telah dimiliki pesantren, sehingga mampu mendukung terbentuknya generasi muslim yang cerdas finansial, mandiri, dan berorientasi pada pengelolaan keuangan sesuai prinsip syariah.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Otoritas Jasa Keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). 2019.

Kementerian Agama RI. Data Statistik Pondok Pesantren. 2025.

Roza R, Firayanti Y, Mahardhika T. Pengaruh literasi keuangan terhadap pola pengelolaan uang saku santri di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. AKSIOMA J Sains Ekon Edukasi. 2025;2(8):1950–70.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. 2000.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Setiawati RA, Ardyanfitri H, Hidayatinnisa N. Analisis perbandingan literasi keuangan santri Pondok Pesantren Roudlotun Nafiyah Pasuruan, sebelum dan sesudah mendapatkan edukasi keuangan. J Manaj Inov (MANOVA). 2023;6(2):115–28.

Maghfiroh AM, Sunaidah S, Handayani F. Pelatihan manajemen uang pada santri Pondok Pesantren Al-Qolam Ngunut. Dinamis J Pengabdian Kepada Masyarakat. 2025;5(2):228–39.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Radiansyah M, Munawaroh M, Silalahi CAP. Pengaruh Komunikasi dan Kompensasi terhadap Kinerja Pengelola Bank Wakaf Mikro Mawaridussalam. Al-Sharf J Ekon Islam. 2024.

Radiansyah M. Pengaruh Risiko Kredit terhadap Profitabilitas Bank Waqaf Mikro Mawaridussalam Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2026

Cara Mengutip

Muhammad Radian Syah, Cita Ayni Putri Silalahi, Munawaroh, Muthmainnatul Husna, & Safira Khoirunnisa. (2026). Pemberdayaan Santri Melalui Edukasi Perencanaan Keuangan Dan Pengelolaan Tabungan Syariah Dalam Mewujudkan Generasi Muslim Yang Cerdas Finansial Di Pondok Pesantren Mawaridussalam. STARLA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 53–58. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/STARLA/article/view/436

Terbitan

Bagian

Artikel