Pemahaman Sumber-Sumber Hukum Islam Kepada Masyarakat Muslim Di Desa Amplas
Abstrak
Sumber-sumber hukum Islam merupakan salah satu fondasi penting dalam membentuk kehidupan beragama yang benar sesuai dengan tuntunan syariat. Pemahaman masyarakat terhadap kedudukan, fungsi, dan hierarki sumber-sumber hukum Islam masih perlu ditingkatkan. Keterbatasan pemahaman berimplikasi pada kecenderungan sebagian masyarakat menjadikan tradisi, kebiasaan, atau informasi yang belum memiliki dasar hukum Islam yang jelas sebagai rujukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan. Kondisi tersebut juga ditemukan pada masyarakat Muslim di Desa Amplas, yang menunjukkan perlunya upaya edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai sumber-sumber hukum Islam yang meliputi alquran, hadis, ijmak, dan qiyas, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi observasi awal untuk mengidentifikasi kebutuhan mitra, penyampaian materi melalui ceramah, diskusi interaktif, tanya jawab, serta evaluasi terhadap pemahaman peserta.Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan alquran sebagai sumber hukum utama, fungsi hadis sebagai penjelas alquran, serta peran ijmak dan qiyas dalam menjawab persoalan-persoalan hukum Islam yang terus berkembang. Antusiasme peserta selama mengikuti kegiatan juga menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan keagamaan yang bersifat edukatif dan aplikatif. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi hukum Islam masyarakat, memperkuat kesadaran untuk menjadikan sumber-sumber hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan berdasarkan dalil yang sahih dan prinsip-prinsip syariat Islam.
Referensi
Abdullah, A. (2018). Pengantar ushul fikih. Rajawali Pers.
Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Jilid 1). Dār al-Fikr.
Amiruddin, Z. (2021). Pemahaman masyarakat terhadap sumber hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Jurnal Hukum Islam, 19(2),
Anshori, A. G. (2018). Hukum Islam: Dinamika dan perkembangannya di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Khallaf, A. W. (2003). Ilmu ushul fikih. Pustaka Amani.
Mardani. (2017). Ushul fikih. PT RajaGrafindo Persada.
Sabiq, S. (2008). Fiqh Sunnah (Jilid 1). Dar al-Fath.
Syarifuddin, A. (2014). Ushul fikih (Jilid 1). Kencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Yusuf, M., & Rahman, A. (2022). Penguatan literasi hukum Islam melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat
Zein, S. E. M. (2019). Ushul fikih. Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Hizbullah, Haidir, Azrai Harahap, Yeltriana, Syahrul Bakti Harahap,Mhd Zulkifli Hasibuan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






