AKU BERANI MENJAGA DIRIKU: EDUKASI PERLINDUNGAN DIRI ANAK DI NAGORI ADIL MAKMUR

Penulis

  • Lakum Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah, Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Nikmah Lubis Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah, Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Dimas Wijayanto Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Insan Kamil Sitorus Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Ika Safitri Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Annisya Umami Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah, Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan

Kata Kunci:

edukasi perlindungan diri, body safety, perlindungan anak, sekolah dasar, pengabdian kepada masyarakat.

Abstrak

Anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan sehingga memerlukan edukasi perlindungan diri sejak usia sekolah dasar sebagai upaya pencegahan. Berdasarkan hasil observasi di SD Negeri 094124 Bosar Maligas, Nagori Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, masih ditemukan keterbatasan pemahaman peserta didik mengenai batasan tubuh, sentuhan yang aman dan tidak aman, serta langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi yang membahayakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keberanian peserta didik dalam melindungi diri melalui program edukasi “Aku Berani Menjaga Diriku.” Metode yang digunakan adalah Participatory Learning and Action (PLA) dengan tahapan persiapan, penyampaian materi, simulasi role play, dan evaluasi melalui observasi partisipatif, tanya jawab, serta refleksi peserta. Materi edukasi meliputi pengenalan tubuh pribadi, perbedaan sentuhan baik dan sentuhan tidak baik, penerapan tiga langkah berani (katakan tidak, menjauh, dan bercerita), serta kebiasaan menjaga diri dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta didik mengikuti kegiatan secara aktif, mampu mengidentifikasi bagian tubuh pribadi, membedakan sentuhan yang aman dan tidak aman, serta mempraktikkan langkah perlindungan diri melalui simulasi. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam membangun kesadaran perlindungan anak di lingkungan sekolah dan menjadi upaya preventif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.

Referensi

Adrianto, S. N. Al'af, A. D. Rahmawati, R. A. Saputri, and I. Sulistyarini, “Analisis Pemahaman Siswa Sekolah Dasar tentang Area Privasi Melalui Edukasi Body Safety,” SUBSERVE Community Serv. Empower. J., vol. 4, no. 2, 2026.

A. Irwansyah, P. R. P. Putri, Sopiah, and E. Riza, “Implementasi Pendidikan Body Safety Melalui Metode Bernyanyi dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia 4–6 Tahun di PAUD Riyadul Aulad,” J. Inov. Pendidik. MH Thamrin, vol. 10, no. 1, pp. 378–389, 2026.

A. M. Leony, J. Joseline, J. P. Siladjaja, and Agustina, “Edukasi Body Safety untuk Meningkatkan Pemahaman Batasan Tubuh dan Keterampilan Perlindungan Diri pada Anak Sekolah Dasar di RPTRA Rambutan, Jakarta Barat,” J. Abdi Masy. Indones., vol. 6, no. 4, pp. 3135–3146, 2026, doi: 10.54082/jamsi.2963.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Simalungun, Kabupaten Simalungun Dalam Angka 2025. Simalungun, Indonesia: BPS Kabupaten Simalungun, 2025.

J. Anggriani, I. Harlina, A. Abdullah, Y. Arifardhani, and A. S. Finady, “Prevention of Violence, Neglect and Exploitation of Children Reviewed from Law Number 35 of 2014 Concerning Child Protection,” Int. J. Community Serv., vol. 4, no. 1, pp. 248–261, 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Panduan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Jakarta, Indonesia: Kemendikdasmen, 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Pedoman Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Satuan Pendidikan. Jakarta, Indonesia: KemenPPPA, 2024.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Jakarta, Indonesia: KemenPPPA, 2023.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Data Kasus Perlindungan Anak Tahun 2024. Jakarta, Indonesia: KPAI, 2025.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pedoman Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta, Indonesia: KPAI, 2024.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, Indonesia, 2014.

Unduhan

Diterbitkan

30-09-2026

Cara Mengutip

Lakum, Nikmah Lubis, Dimas Wijayanto, Insan Kamil Sitorus, Ika Safitri, & Annisya Umami. (2026). AKU BERANI MENJAGA DIRIKU: EDUKASI PERLINDUNGAN DIRI ANAK DI NAGORI ADIL MAKMUR . STARLA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 29–37. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/STARLA/article/view/449

Terbitan

Bagian

Artikel