PEMAHAMAN TALAQ DAN RUJU' DALAM PERSEPSI PERNIKAHAN DI DESA NAGORI TALUN SARAGIH KECAMATAN BOSAR MALIGAS KABUPATEN SIMALUNGUN

Penulis

  • Syawaluddin Damanik Institut Agama Islam Daar Al Uluum
  • M. Haikal Rahman Situmo Institut Agama Islam Daar Al Uluum
  • Diana Susmita Mangunsong Institut Agama Islam Daar Al Uluum
  • Dea Novita Institut Agama Islam Daar Al Uluum

Kata Kunci:

Penimgkatan SDI (sumber daya Insani)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman masyarakat Desa Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun mengenai konsep talaq dan ruju' dalam institusi pernikahan Islam, serta implikasinya terhadap legalitas hukum syariat dan hukum positif (UU No. 1 Tahun 1974 jo. KHI). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis riset lapangan (field research) yang dipadukan dengan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Sosialisasi Hukum Keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Nagori Talun Saragih memahami talaq dan ruju' secara tekstual-patriarkal tanpa dibarengi pemahaman administratif kelembagaan Pengadilan Agama. Praktik talaq lisan di luar pengadilan masih dianggap sah secara mutlak oleh sebagian warga, sehingga memicu kerentanan status hukum perempuan dan anak. Melalui edukasi interaktif dan pendampingan hukum oleh tim dosen dan mahasiswa KKN IAIDU Asahan, terjadi peningkatan pemahaman normatif dan yuridis masyarakat sebesar 65% mengenai pentingnya pencatatan perceraian dan ikrar ruju' secara resmi demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan keluarga.

 

Referensi

Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Academica Pressindo.

Al-Zuhayli, W. (2008). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Vol. 9). Damascus: Dar al-Fikr.

Damanik, H. S. (2024). Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Teori dan Praktik Pengadilan Agama. Medan: Perdana Publishing.

Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Mardani. (2016). Hukum Perkawinan Islam Menurut Hukum Positif (UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI). Jakarta: Kencana.

Mulia, M. (2007). Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi Hukum Keluarga. Jakarta: Nalar.

Nasution, K. (2013). Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan Hukum Negara-Negara Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 No. 1.

Shihab, M. Q. (2011). Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Unduhan

Diterbitkan

25-09-2026

Cara Mengutip

Damanik, S., M. Haikal Rahman Situmo, Diana Susmita Mangunsong, & Dea Novita. (2026). PEMAHAMAN TALAQ DAN RUJU’ DALAM PERSEPSI PERNIKAHAN DI DESA NAGORI TALUN SARAGIH KECAMATAN BOSAR MALIGAS KABUPATEN SIMALUNGUN. STARLA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 8–19. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/STARLA/article/view/454

Terbitan

Bagian

Artikel