PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • M. Guffar Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Kata Kunci:

perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban KDRT melalui perangkat hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT serta kendala dalam pelaksanaannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur perlindungan korban secara komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti budaya patriarki, rendahnya pelaporan, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan korban dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2026

Cara Mengutip

M. Guffar Harahap. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(1), 4–6. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/252

Terbitan

Bagian

Artikel