PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kata Kunci:
perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga, KDRTAbstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif kepada korban KDRT melalui perangkat hukum dan mekanisme penegakan hukum yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT serta kendala dalam pelaksanaannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur perlindungan korban secara komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti budaya patriarki, rendahnya pelaporan, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan korban dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.









