PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG CACAT HUKUM

Penulis

  • Luki Sudarman Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia.

Kata Kunci:

Akta Autentik, Cacat Hukum, Notaris, Pertanggungjawaban Hukum

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, dalam praktik masih ditemukan akta autentik yang cacat hukum akibat tidak terpenuhinya syarat formil maupun materiil, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban notaris atas pembuatan akta autentik yang cacat hukum serta batas pertanggungjawaban notaris beserta akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang dirugikan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Batas pertanggungjawaban notaris didasarkan pada adanya kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban jabatan, sedangkan akibat hukum akta yang cacat hukum dapat berupa degradasi kekuatan pembuktian, pembatalan, batal demi hukum, serta hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi

K. H. R. I. K. W. S. Tenggara, “Kementerian Hukum Ancam Pecat Notaris Nakal,” 2026. [Online]. Available: https://sultra.kemenkum.go.id/berita-utama/kementerian-hukum-ancam-pecat-notaris-nakal

A. A. Talango, N. Ismail, and R. Kasim, “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik,” TERANG J. Kaji. Ilmu Sos. Polit. dan Huk., vol. 2, no. 2, pp. 90–106, 2025, doi: 10.62383/terang.v2i2.942.

B. K. Jateng, “Karena banyak akun notaris disalahgunakan hingga muncul SK ganda dan pemegang saham dirugikan, karena itu Ditjen AHU Kemenkum kini menarik,” 2026. [Online]. Available: https://web.facebook.com/BapelkumSemarang/videos/karena-banyak-akun-notaris-disalahgunakan-hingga-muncul-sk-ganda-dan-pemegang-sa/1960061877872476/?_rdc=1&_rdr#

N. P. Adelita and K. K. Lewoleba, “Tanggung Jawab Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Akta Jual Beli Di Kudus,” J. Huk. dan Kewarganegaraan, vol. 13, no. 4, pp. 1–8, 2025, doi: 10.6679/tr3gfq54.

J. Perkasa and J. N. Saly, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Akibat Cacat Hukum,” Syntax Lit. J. Ilm. Indones., vol. 9, no. 2, pp. 824–834, 2024, doi: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14804.

A. Rahmaini, E. Tarsono, and E. Wijaya, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyusunan Akta Otentik Terkait Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Notaris,” Rewang Rencang J. Huk. Lex Gen., vol. 6, no. 2, pp. 1–15, 2025, doi: 10.56370/jhlg.v6i7.2376.

D. Ramdhan, B. Djaja, and M. Sudirman, “Analisis Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta yang Cacat Hukum,” Mutiara Multidiciplinary Sci. J., vol. 3, no. 10, pp. 947–956, 2025, doi: 10.57185/mutiara.v3i10.443.

P. M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” 2014.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

H. Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2022.

S. HS, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

A. A. Nugroho, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Perspektif Perbedaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Administratif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020),” J. Serambi Huk., vol. 19, no. 1, pp. 285–291, 2026, doi: 10.59582/sh.v19i01.1432.

M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

K. T. Zamrud and Y. T. Masriani, “Tanggungjawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli Dan Akibat Hukumnya,” Notary Law Res., vol. 4, no. 1, pp. 46–57, 2022, doi: 10.56444/nlr.v4i1.3421.

B. Pratama, H. Warsito, and H. Adriansyah, “PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MEMBUAT AKTA OLEH NOTARIS,” Repert. J. Ilm. Huk. Kenotariatan, vol. 11, no. 1, 2022, doi: 10.28946/rpt.v11i1.1640.

E. T. P. Liuw, M. A. Kasenda, and H. N. Lumenta, “Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku,” J. Golden Gener. Leg. Sci., vol. 2, no. 1, pp. 253–265, 2026, doi: 10.65244/jggls.v2i1.426.

F. Handayani, “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pengalihan Sertifikat Hak Milik Tanpa Seijin Pemilik Sah (Studi Kasus Penggelapan SHM dan SHGB Milik Ibu Dari Nirina Zubir),” Unes J. Swara Justisia, vol. 10, no. 1, pp. 68–76, 2026, doi: 10.31933/q4dm1t71.

M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

A. N. R. Nagaring and S. A. Arief, “Penegakan Sanksi Administratif Terhadap Notaris yang Melakukan Penyalahgunaan Akun Notaris Lain Secara Ilegal,” Notary Law J., vol. 5, no. 1, pp. 35–45, 2026, doi: 10.32801/nolaj.v5i1.135.

M. H. Ulya and Aminah, “Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Akta Autentik yang Mengandung Cacat Hukum: Analisis Dalam Perspektif Hukum Perjanjian dan Undang-Undang Jabatan Notaris,” JCSR J. Creat. Student Res., vol. 4, no. 2, pp. 201–211, 2026, doi: 10.55606/jcsr-politama.v4i2.6124.

P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.

Unduhan

Diterbitkan

03-09-2026

Cara Mengutip

Luki Sudarman. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG CACAT HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(3), 20–30. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/440

Terbitan

Bagian

Artikel