MEKANISME DAN BATASAN PENERAPAN SANKSI PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM
Kata Kunci:
Direktorat Jenderal Pajak, Itikad Baik, Penegakan Hukum Perpajakan, Sanksi Pidana Perpajakan, Ultimum RemediumAbstrak
Penerapan sanksi pidana dalam hukum perpajakan pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme administrasi tidak mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun, dalam praktik masih terdapat permasalahan mengenai mekanisme penerapan sanksi pidana dan batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan itikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerapan sanksi pidana perpajakan berdasarkan prinsip ultimum remedium serta batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerapkan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya namun telah menunjukkan itikad baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, sanksi administrasi, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dibatasi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan prinsip ultimum remedium, sehingga terhadap wajib pajak yang beritikad baik penyelesaian administratif harus diutamakan, sedangkan sanksi pidana hanya diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan dan penyelesaian administratif tidak lagi efektif.
Referensi
UUD 1945, “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945,” 1945.
R. HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
R. F. D. Anggraeni and et al., “Kajian Terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” JIIP (Jurnal Ilm. Ilmu Pendidikan), vol. 8, no. 2, pp. 1896–1900, 2025, doi: 10.54371/jiip.v8i2.7039.
Indonesia, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” 2021, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736.
Mardiasmo, Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi, 2024.
A. Irwanda, “Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Perpajakan (Perspektif Kepastian dan Keadilan Hukum),” ARMADA J. Penelit. Multidisiplin, vol. 4, no. 5, pp. 416–425, 2026, doi: 10.55681/armada.v4i5.1995.
W. Pamungkas, Y. Yuditama, and F. Irawan, “Analisis Pidana Penagihan Pajak Dari Perspektif Asas Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Terkait,” Jurnalku, vol. 2, no. 2, pp. 121–129, 2022, doi: 10.54957/jurnalku.v2i2.164.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
D. J. Pajak, “Omzet Belum Rp4,8 Milyar, WP Ini Memilih Dikukuhkan PKP,” Jun. 09, 2023, Direktorat Jenderal Pajak. [Online]. Available: https://pajak.go.id/id/berita/omzet-belum-rp48-milyar-wp-ini-memilih-dikukuhkan-pkp
S. A. Qinayya and et al., “Perlindungan Hak Wajib Pajak Dalam Proses Pemeriksaan Dan Penegakan Hukum Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Etika,” Jaksa J. Kaji. Ilmu Huk. dan Polit., vol. 2, no. 3, pp. 95–113, 2024, doi: 10.51903/jaksa.v2i3.1886.
A. Asri, Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak. Sukabumi: CV Jejak, 2021.
S. Resmi, Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat, 2024.
E. A. Safitri, R. Damayanti, and T. Sulistiyono, “Batasan Dan Mekanisme Penerapan Sanksi Pidana Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Asas Ultimum Remedium,” J. Huk. Statut., vol. 4, no. 3, pp. 144–157, 2025, doi: 10.35586/jhs.v4i3.11160.
Taufik and et al., “Analisis Yuridis Penerapan Asas Ultimum Remedium Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Dalam Tindak Pidana Perpajakan,” Leg. J. Perundang-undangan dan Huk. Pidana Islam, vol. 11, no. 1, pp. 231–249, 2026, doi: 10.32505/legalite.v11i1.14757.
F. Hasan, “Konstruksi Penanganan Tindak Pidana Pajak dan Cukai: Dilema Antara Restorasi Fiskal melalui Denda Administratif dan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Prosec. Law Rev., vol. 4, no. 1, pp. 1–14, 2026, [Online]. Available: https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/85
S. Karina, Kahirani, and N. Mulyati, “Penerapan Asas Ultimum Remedium kepada Wajib Pajak Badan dalam Tindak Pidana Penggunaan Faktur Pajak Fiktif: Studi Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT. JMB,” Rewang Rencang J. Huk. Lex Gen., vol. 6, no. 8, pp. 1–20, 2025, doi: 10.56370/jhlg.v6i8.1814.
P. M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.










