PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CORETAX) OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Penulis

  • Mariyanto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia,

Kata Kunci:

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Coretax, Direktorat Jenderal Pajak, Hukum Administrasi Negara, Tanggung Jawab Administrasi Negara

Abstrak

Transformasi digital administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (Coretax) menuntut penilaian tidak hanya dari sisi teknologi, melainkan kesesuaiannya dengan hukum administrasi negara. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah: pengaturan hukum penerapan Coretax, serta kesesuaiannya dengan asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian menunjukkan bahwa secara formal pengaturan telah berjenjang mulai dari UUD 1945, undang-undang, Peraturan Presiden, hingga PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, namun masih terdapat kekosongan norma terkait tanggung jawab negara atas kegagalan sistem. Penerapan telah memenuhi syarat dasar legalitas, namun belum sepenuhnya selaras dengan seluruh asas AUPB, terlihat dari gangguan layanan, ketidakpastian prosedur, serta belum seimbangnya kedudukan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Referensi

R. HR, Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Pers, 2022.

P. M. Hadjon and dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2023.

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. 2018.

Eriyanti and dkk, “Peran Kepemimpinan Publik Pada Transformasi Sistem Perpajakan dan Dampaknya Bagi Konsultan Pajak,” TIN Terap. Inform. Nusant., vol. 6, no. 9, 2026, doi: 10.47065/tin.v6i9.9311.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024.

R. M. Zahra and dkk, “Digitalisasi Perpajakan Melalui Coretax: Efisiensi Administrasi dan Perlindungan Hak Wajib Pajak,” JMA J. Media Akad., vol. 4, no. 6, pp. 1–25, 2026, doi: 10.62281/jnmamw97.

M. H. Misbahuddin and Y. Kurniawati, “Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System,” RIGGS J. Artif. Intell. Digit. Bus., vol. 4, no. 2, pp. 1281–1287, 2025, doi: 10.31004/riggs.v4i2.668.

D. Consulting, “Coretax System: Krisis Implementasi dan Dampaknya pada Kepatuhan Wajib Pajak 2025,” Jun. 10, 2025, Damara Consulting. [Online]. Available: https://www.damaraconsulting.co.id/coretax-system-krisis-implementasi/

R. Winarta and C. S. Basani, “Kepastian Hukum dalam Penggunaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dikaitkan dengan Kepatuhan Hukum Wajib Pajak,” JIM J. Ilmu Multidisiplin, vol. 5, no. 1, pp. 554–568, 2026, doi: 10.38035/jim.v5i1.1894.

S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

L. K. dan A. untuk I. P. (LeIP), Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: LeIP, 2016.

UUD 1945, “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945,” 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah Republik Indonesia, 2014.

Indonesia, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” 2021, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia, 2008.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2009.

P. M. Hadjon and dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2024.

A. T. Kurnianto, “Coretax, Keandalan Data, dan Akibat Hukum atas Keputusan Administratif Pajak,” RIGGS J. Artif. Intell. Digit. Bus., vol. 5, no. 1, 2026, doi: 10.31004/riggs.v5i1.6673.

P. M. Dewi and dkk, “Peran Asas Equality yang Berkeadilan dalam Kebijakan Sektor Hukum Pajak sebagai Instrumen Kesejahteraan Sosial,” Justicia J., vol. 14, no. 1, pp. 75–87, 2025, doi: 10.32492/jj.v14i1.14105.

I. Fransisca and dkk, “Penyalahgunaan Wewenang oleh Direktorat Jenderal Pajak: Perspektif Hukum Administrasi Negara,” JDH J. Huk. De’Rechtsstaat, vol. 11, no. 1, pp. 19–35, 2025, doi: 10.30997/jhd.v11i1.15497.

A. M. I. Walinono, A. M. Fahmal, and S. Hasyim, “Peranan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih,” JLT J. Lex Theory, vol. 6, no. 2, pp. 15–27, 2025, doi: 10.52103/jlt.v6i2.2208.

M. L. Hamid, “Implementasi Sistem Coratax DJP dan Dampaknya Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan 2025,” Musytari Neraca Manajemen, Ekon., vol. 25, no. 3, pp. 511–520, 2026, doi: 10.2324/snz9wa84.

Unduhan

Diterbitkan

11-09-2026

Cara Mengutip

Mariyanto. (2026). PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CORETAX) OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(3), 51–61. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/442

Terbitan

Bagian

Artikel