ANALISIS YURIDIS PENANGANAN FAKTUR PAJAK "000" DALAM SISTEM ADMINISTRASI PPN TERHADAP PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PKP
Kata Kunci:
Coretax Administration System, Faktur Pajak “000”, Kepastian Hukum, Pengusaha Kena Pajak, Perlindungan HukumAbstrak
Perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System menimbulkan dinamika dalam penanganan Faktur Pajak dengan NPWP “000”, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan Faktur Pajak “000”, serta implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PKP. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara eksplisit pengertian, klasifikasi, dan akibat hukum Faktur Pajak “000”, sedangkan dalam praktik istilah tersebut telah digunakan sebagai instrumen pengawasan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan terhadap PKP. Selain itu, tindakan administratif berupa penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat memengaruhi kelangsungan usaha PKP sehingga penerapannya harus berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hukum.
Referensi
A. Asri, Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak. Sukabumi: CV Jejak, 2021.
UUD 1945, “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945,” 1945.
Hariri, “Optimalisasi Kebijakan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara di Indonesia,” J. Innov. Creat., vol. 6, no. 1, pp. 508–515, 2026, doi: 10.31004/joecy.v6i1.5685.
Indonesia, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” 2021, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736.
M. Herlambang, “Self Assessment Improvement Strategies (Taxpayer Compliance, Taxpayer Inspection, and Tax Morale Approach),” Keuda J. Kaji. Ekon. dan Keuang. Drh., vol. 6, no. 1, pp. 60–87, 2021, doi: 10.52062/keuda.v6i1.1631.
D. Ndruru, “Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penerapan E-Faktur PPN Guna Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di CV Valerie Mitra Kencana,” EMBA J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt., vol. 11, no. 4, pp. 11–20, 2023, doi: 10.35794/emba.v11i4.50534.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024.
N. S. O. Putri and U. P. W. Widodo, “Analisis Kesiapan Sistem Administrasi Perpajakan Digital dalam Mengakomodasi Perubahan Tarif PPN Tahun 2025,” J. Akunt. Barelang, vol. 10, no. 1, pp. 229–238, 2025, doi: 10.33884/jab.v10i1.10174.
D. J. Pajak, “PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Lhokseumawe Terhadap Terdakwa Pengguna Faktur Pajak TBTS,” May 20, 2026, Direktorat Jenderal Pajak. [Online]. Available: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/pt-banda-aceh-kuatkan-putusan-pn-lhokseumawe-terhadap-terdakwa-pengguna-faktur-pajak
P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.
H. Kelsen, Teori Hukum Murni, Terjemahan. Bandung: Nusa Media, 2021.
M. Arum, Lamsah, and D. Fitrianingsih, “Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia,” RIGGS J. Kecerdasan Buatan dan Bisnis Digit., vol. 4, no. 4, pp. 1013–1019, 2025, doi: 10.31004/riggs.v4i4.3400.
S. Karina, Kahirani, and N. Mulyati, “Penerapan Asas Ultimum Remedium kepada Wajib Pajak Badan dalam Tindak Pidana Penggunaan Faktur Pajak Fiktif: Studi Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT. JMB,” Rewang Rencang J. Huk. Lex Gen., vol. 6, no. 8, pp. 1–20, 2025, doi: 10.56370/jhlg.v6i8.1814.
N. G. C. Asmarani, “Apa Itu Faktur Pajak 000?,” Jul. 03, 2026, DDTC News. [Online]. Available: https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/18480/apa-itu-faktur-pajak-000
N. Rahmatika, “Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP Menurut PER-9/PJ/2025 vs PER-19/PJ/2025,” Jul. 03, 2026, Pajakku. [Online]. Available: https://pajakku.com/artikel/penonaktifan-akses-faktur-pajak-pkp-menurut-per-9pj2025-vs-per-19pj2025
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
A. Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2022.
A. D. B. Samudra and H. R. A. Mardijono, “Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Kurang Bayar Pajak,” J. Evid. Law, vol. 4, no. 2, pp. 491–504, 2025, doi: 10.59066/jel.v4i2.1370.










