JURIDICAL ANALYSIS OF THE CRIME OF PERSECUTION OF WOMEN BASED ON ARTICLE 466 OF THE CRIMINAL CODE (CASE STUDY AT BATU BARA POLICE)
Kata Kunci:
Assault, Batu Bara Resort Police, Law Enforcement, Criminal LawAbstrak
This study examines the criminal act of persecution against women under Article 466 of the Criminal Code through a case handled by the Batu Bara Police, using normative legal research with an empirical juridical approach based on interviews, examination minutes (BAP), statutory regulations, legal literature and official documents. The findings indicate that the elements of the offense must be linked to the specific case facts and supported by consistent records, witness statements, relevant evidence and procedural safeguards. Accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination and accountability are essential to the consistent application of the relevant Indonesian criminal-law provisions
Referensi
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
(2) Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
(3) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
(4) Chazawi, Adami. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
(5) Dakhi, Indahwati, Daniel Ginting, Janno Sinaga, Donal Nababan, dan Rinawati Sembiring. “Analisis Faktor Penyebab Kekerasan terhadap Perempuan di Kabupaten Nias Selatan.” PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat 10, no. 1 (2026): 1617-1646.
(6) Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
(7) Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
(8) Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
(9) Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Sofmedia, 2012.
(10) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
(11) Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
(12) Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
(13) Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
(14) _________. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
(15) Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
(16) _________. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.
(17) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(18) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(19) Kuffal, HMA. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press, 2010.
(20) Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
(21) Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
(22) _________. Masalah Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2009.
(23) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
(24) Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
(25) Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
(26) Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2008.
(27) Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2012.
(28) _________. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku, 2012.
(29) _________. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
(30) _________. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
(31) _________. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
(32) _________. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.
(33) Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
(34) Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
(35) Rahayu, Ninik. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
(36) Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
(37) Sasangka, Hari dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
(38) Sasangka, Hari. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan. Bandung: Mandar Maju, 2007.
(39) Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
(40) Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
(41) Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
(42) Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
(43) _________. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
(44) _________. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
(45) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(46) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(47) _________. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
(48) _________. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
(49) Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama, 2011.










