APPLICATION OF CRIMINAL LAW TO THE CRIME OF THEFT WITH AGGRAVATION (STUDY AT THE INDRAPURA POLICE STATION)
Kata Kunci:
Criminal Law, Aggravated Theft, House Burglary, Criminal LiabilityAbstrak
This study examines legal issues involving aggravated theft, theft, law enforcement. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, official examination reports (BAP), statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning aggravated theft, theft.
Referensi
Abdulsyani, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya: Bandung, 1987.
(2) Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, Bayumedia: Malang, 2013.
(3) Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers: Jakarta, 2016.
(4) Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP, Sinar Grafika: Jakarta, 2011.
(5) Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana: Jakarta, 2011.
(6) Bonger, Pengantar tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1982.
(7) Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana: Jakarta, 2006.
(8) _________, Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru: Bandung, 1989.
(9) Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka: Yogyakarta, 2016.
(10) Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers: Jakarta, 2014.
(11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(12) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(13) M. Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2017.
(14) Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2019.
(15) Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta, 2008.
(16) Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni: Bandung, 2002.
(17) P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2013.
(18) R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia: Bogor, 1995.
(19) R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional: Surabaya, 1981.
(20) Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru: Jakarta, 1983.
(21) S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM: Jakarta, 1996.
(22) Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta, 2014.
(23) Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2016.
(24) _________, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama: Bandung, 2012.
(25) Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Rajawali Pers: Jakarta, 2010.
(26) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(27) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(28) Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Refika Aditama: Bandung, 2010.
(29) Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2016.










