JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY OF NARCOTICS COURIERS IN THE CRIME OF METHAMPHETAMINE POSSESSION (CASE STUDY AT LANGKAT POLICE)
Kata Kunci:
criminal liability, narcotics, methamphetamine, narcotics courier, possession of methamphetamine, Langkat Resort PoliceAbstrak
This study examines legal issues involving criminal liability, narcotics, methamphetamine. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, official examination reports (BAP), court decisions, statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning criminal liability, narcotics
Referensi
(1) Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2014.
(2) Agus Rusianto. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenada Media, 2016.
(3) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
(4) Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
(5) Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
(6) Berita Acara Pemeriksaan Saksi Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Polres Langkat, 18 Juni 2025.
(7) Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Daulat dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Polres Langkat, 19 Juni 2025.
(8) Chairul Huda. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju “Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Jakarta: Kencana, 2015.
(9) Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
(10) Gatot Supramono. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2004.
(11) Hari Sasangka. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi serta Penyuluh Masalah Narkoba. Bandung: Mandar Maju, 2003.
(12) Indah Sri Utari. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Semarang: Pustaka Magister, 2013.
(13) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(14) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(15) Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
(16) Mardani. Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
(17) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
(18) Moh. Taufik Makaro. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
(19) P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
(20) P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
(21) Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.
(22) Pompe. Handboek van het Nederlandse Strafrecht. Haarlem: Tjeenk Willink, 2010.
(23) R. Tresna. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Tiara, 2011.
(24) Siswanto Sunarso. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
(25) Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1977.
(26) Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.
(27) Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
(28) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










