LEGAL ACCOUNTABILITY AND INVESTIGATION PROCESS FOR CHILDREN AS PERPETRATORS OF NARCOTICS CRIMES (LANGKAT POLICE STUDY)
Kata Kunci:
legal liability, criminal investigation, narcotics, Langkat Resort PoliceAbstrak
This study examines legal issues involving legal liability, criminal investigation, criminal investigation. It employs empirical juridical research and draws on interviews, official examination reports (BAP), statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning legal liability, criminal investigation
Referensi
(1) Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.
(2) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
(3) Atmasasmita, Romli. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2014.
(4) Badan Narkotika Nasional. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Jakarta: BNN RI, 2019.
(5) Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
(6) Dirdjosisworo, Soedjono. Narkotika dan Remaja. Bandung: Alumni, 2014.
(7) Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
(8) Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
(9) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
(10) Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
(11) Harun, M. Husein. Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
(12) Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
(13) Huraerah, Abu. Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.
(14) Jaya, I Nyoman Serikat Putra. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2015.
(15) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Langkat. Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VII/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Juli 2025.
(16) Makarao, Taufik, Suhasril, dan Moh. Zakky. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
(17) Mardani. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
(18) Mattalatta, Andi. Politik Hukum Pemberantasan Narkotika. Makassar: Pustaka Refleksi, 2017.
(19) Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
(20) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
(21) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
(22) Mudzakkir. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, 2008.
(23) Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
(24) Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.
(25) Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2014.
(26) Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
(27) Pengadilan Negeri Stabat. Penetapan Nomor 574/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Stb tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti, tanggal 31 Juli 2025.
(28) Pompe. Handboek van het Nederlandse Strafrecht. Haarlem: Tjeenk Willink, 2010.
(29) Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada, 2010.
(30) Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
(31) Prodjohamidjojo, Martiman. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
(32) Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana, 2016.
(33) Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2017.
(34) Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
(35) Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
(36) Sasangka, Hari. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2015.
(37) Simons. Leerboek van het Nederlands Strafrecht. Haarlem: Tjeenk Willink, 2009.
(38) Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
(39) Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2010.
(40) Sofyan, Andi, dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
(41) Sujono, AR, dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
(42) Sunarso, Siswanto. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
(43) Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
(44) Supramono, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2016.
(45) Suyanto, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana, 2013.
(46) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(47) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(48) Wahyudi, Setya. Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
(49) Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.










