LEGAL REVIEW OF THE ARROGANT ACTIONS OF MEMBERS OF THE NATIONAL POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (POLRI) IN SECURING PROTESTS (CASE STUDY OF THE NORTH SUMATRA POLICE)
Kata Kunci:
LEGAL, POLICE, PROTESTSAbstrak
This study examines legal issues involving public demonstration, North Sumatra Regional Police, law enforcement. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, official examination reports (BAP), statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning public demonstration, North Sumatra Regional Police
Referensi
(1) Abas, Gunawan Hi, dan Muh Yani Renwarin. “Implementasi Penegakan Hukum Kepolisian pada Pengamanan Unjuk Rasa yang Mengakibatkan Tindakan Anarkis di Kota Ternate.” Journal of Law and Nation, Vol. 3, No. 4, November 2024.
(2) C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003).
(3) Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2006).
(4) Edi Saputra Hasibuan dan Kurniawan Tri Wibowo, Politik Hukum Kepolisian (Pembentukan Peraturan Kepolisian), (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2025).
(5) Fajlurrahman Jurdi, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Kencana, 2022).
(6) Manuella, Geby Khusi, Jennifer Christina Junycia, dan Yeremia Haganta Kaban. “Penanganan Hukum Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian Berdasarkan Prinsip ICCPR pada Unjuk Rasa Agustus 2025.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 6, No. 2, 2025.
(7) Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
(8) Momo Kelana, Hukum Kepolisian, (Jakarta: PTIK Press, 2014).
(9) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(11) Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).
(12) Philipus M. Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011).
(13) Putri, I Gusti Ayu Adinda Anggita Dewi Adi, B. Farhana Kurnia Lestari, dan Anwar. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Kepolisian Dalam Bertindak Sebagai Negosiator Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa Dalam Unjuk Rasa.” Unizar Recht Journal, Vol. 2, No. 1, April 2023.
(14) Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018).
(15) Sadijijono, Hukum Kepolisian: Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi, (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006).
(16) Satjipto Rahardjo, Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, (Jakarta: Kompas, 2007).
(17) SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 2012).
(18) Sukendar dan Aris Prio Agus Santoso, Hukum Kepolisian dan Kemiliteran, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022).
(19) Suparman Marzuki, Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, (Yogyakarta: FH UII Press, 2017).
(20) Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
(21) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.










