JURIDICAL ANALYSIS OF THE ROLES OF COURIERS AND PACKAGE RECIPIENTS IN NARCOTICS CRIMES THROUGH DELIVERY SERVICES (CASE STUDY AT NORTH SUMATRA REGIONAL POLICE)
Kata Kunci:
Narcotics Crime, Courier, Package Recipient, Delivery Service, Criminal LiabilityAbstrak
This study examines the legal position of couriers and package recipients in narcotics crimes committed through delivery services and the investigation practice of the North Sumatra Regional Police. The research uses normative legal research with an empirical juridical approach based on statutory materials, criminal-law literature, official documents, and interviews with investigators. The findings show that a courier or recipient cannot be held criminally liable merely because that person physically carries or receives a package; investigators must prove knowledge, intent, control, and concrete involvement in the narcotics distribution process. The investigation proceeds through initial information, inquiry, coordination with delivery companies, securing and seizing packages, witness examination, examination of couriers and recipients, laboratory testing, analysis of communications, and case-file preparation. Criminal liability is determined from evidence of knowledge and active participation, while investigators must also develop the case toward the sender or controller of the network
Referensi
(1) Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2014.
(2) Adji, Oemar Seno. Hukum Acara Pidana dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga, 2015.
(3) Anwar, Yesmil dan Adang. Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjadjaran, 2013.
(4) Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.
(5) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
(6) Atmasasmita, Romli. Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.
(7) Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
(8) Dirdjosisworo, Soedjono. Narkotika dan Remaja. Bandung: Alumni, 2014.
(9) Farid, Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
(10) Hakim, M. Arief. Bahaya Narkoba dan Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan. Bandung: Nuansa Cendekia, 2018.
(11) Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
(12) Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.
(13) Hawari, Dadang. Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2016.
(14) Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
(15) Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2014.
(16) Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2016.
(17) Jaya, I Nyoman Serikat Putra. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2015.
(18) Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
(19) Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
(20) Mardani. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
(21) Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.
(22) Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
(23) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
(24) Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
(25) Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
(26) Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2015.
(27) Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2016.
(28) Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanan dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
(29) Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 2017.
(30) Sasangka, Hari. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2015.
(31) Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
(32) Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
(33) Sofyan, Andi dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
(34) Sugandhi, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 2016.










