CRIMINAL LAW ANALYSIS OF DRIVER NEGLIGENCE THAT RESULTS IN TRAFFIC ACCIDENTS AND DEATH VICTIMS (STUDY OF DECISION NUMBER 101/PID.SUS/2025/PN KIS)
Kata Kunci:
Traffic Accident, Law Enforcement, Criminal LawAbstrak
This study examines legal issues involving traffic accident, law enforcement, criminal law. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning traffic accident, law enforcement.
Referensi
(1) Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
(2) Arief, Barda Nawawi dan Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
(3) Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.
(4) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
(5) Dakhi, Indahwati, Daniel Ginting, Janno Sinaga, Donal Nababan, dan Rinawati Sembiring. “Analisis Faktor Penyebab Kekerasan terhadap Perempuan di Kabupaten Nias Selatan.” PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat 10, no. 1 (2026): 1617-1622.
(6) Fatimah, Siti. Pengantar Transportasi. Ponorogo: Myria Publisher, 2019.
(7) Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
(8) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
(9) Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
(10) ________ Hukum Pidana Materiil dan Formil. Jakarta: Kencana, 2022.
(11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(12) Kusmagi, Marye Agung. Selamat Berkendara di Jalan Raya. Jakarta: PT Niaga Swadaya, 2010.
(13) Kusuma, Wisnu Wardana dan Dede Amirudin. Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Suatu Pengantar dan Kritik. Jakarta: Pustaka Aksara, 2024.
(14) Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
(15) Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.
(16) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
(17) Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2021.
(18) Panjaitan, Sarbudin. Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan: dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mega Press Nusantara, 2022.
(19) Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
(20) Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
(21) Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2023.
(22) Sinurat, Patar Marojahan, Janpatar Simamora, dan Jusnizar Sinaga. “Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/2024 PN Bpp).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 3 (2026): 1787-1790.
(23) Soekanto, Soerjono. Polisi dan Lalu Lintas. Bandung: Mandar Maju, 1990.
(24) Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2016.
(25) Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
(26) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(27) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(28) Waluyo, Bambang. Penyidikan dan Penuntutan dalam Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
(29) Warpani. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB, 2002.
(30) Yusuf, M. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Menyebabkan Orang. Guepedia, 2024.










