SPEED LIMIT VIOLATIONS BY DRIVERS AS A CAUSE OF TRAFFIC ACCIDENTS ON TOLL ROADS (STUDY AT BATU BARA RESORT POLICE)
Kata Kunci:
speed limit, driver negligence, fatal traffic accident, toll road, criminal liabilityAbstrak
This study analyzes speed-limit violations as part of criminal negligence in a fatal toll-road accident handled by Batu Bara Resort Police. The case concerns a collision on the Indrapura-Kisaran Toll Road on 6 March 2026 involving a Toyota Kijang Innova and a truck, resulting in four deaths and three injured persons. The study uses normative legal research with an empirical juridical approach based on the case file, interviews with investigators, statutory materials, and legal literature. The findings show that speed of approximately 110 kilometers per hour, exceeding the maximum limit known by the driver, must be assessed together with drowsiness, the absence of driver rotation, failure to reduce speed, failure to maintain a safe distance, and failure to anticipate the vehicle ahead. Criminal liability under Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 requires sufficient evidence connecting the cumulative negligence with the accident and deaths, proof of the driver’s capacity for responsibility, and the absence of justification or excuse
Referensi
(1) Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
(2) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
(3) Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 1994.
(4) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
(5) Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.
(6) Imran, M. Fadil. Buku Ajar Hukum Pidana. Padang Sidempuan: PT Inovasi Pratama Internasional, 2022.
(7) Khotimah. Teknik Mengemudi: Pedoman Aman dan Selamat Berkendara. Disunting oleh Hardianto. Bekasi: PTDI Press, 2023.
(8) Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.
(9) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
(10) Rosyadi, Imron. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media, 2022.
(11) Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
(12) Seno Adji, Oemar. Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga, 1980.
(13) Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.
(14) Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
(15) Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
(16) Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
(17) Abu, Esse Alia Febrianti, Hambali Thalib, dan Muhammad Ya’rif Arifin. “Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berakibat Kematian.” Jurnal Legal Dialogica 1, no. 2 (2026).
(18) Hanafi, H. “Analisis Tingkat Keselamatan Jalan Tol Berdasarkan Metode Pembobotan Korlantas: Studi Kasus Jalan Tol Cipularang.” Jurnal Teknik 3, no. 2 (2019).
(19) Hengstz, Yeanet Monica. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Kelalaian Pengemudi yang Menimbulkan Kecelakaan di Jalan Raya.” Lex Crimen 5, no. 1 (2016).
(20) Irani, Alex W. “Pertanggungjawaban Hukum terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi.” Lex Suprema: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2022).
(21) Keumlasari, Dewi, dan Tarmizi. “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Melanggar Batas Kecepatan: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 3 (2018).
(22) Listiyanto, Ikhwan, Soegianto Soegianto, Diah Sulistyani R.S., dan Amri Panahatan Sihotang. “Kewenangan Polri dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021).
(23) Makayasa, Muhammad Adi, Eddy Asnawi, dan Bahrum Azmi. “Penegakan Hukum atas Sanksi Pelanggaran Batas Kecepatan Berkendara Maksimal di Jalan Bebas Hambatan.” Eksekusi: Journal of Law 4, no. 2 (2022).
(24) Marala, Andi Zeinal. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Kelalaian Pengemudi yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya.” Lex Crimen 4, no. 5 (2015).
(25) Mauliza, Rizky Intan, Tania Bonita Sabrina, dan Wahyu Maulana. “Pelanggaran Kecepatan Kendaraan pada Ruas Jalan Tol Cipularang.” RekaRacana: Jurnal Teknik Sipil 5, no. 1 (2019).
(26) Pamungkas, Febrio Wahyu Bimo, Hafid Zakariya, dan Nourma Dewi. “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Menyebabkan Kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025).
(27) Pradana, M. Fakhruriza, Arief Budiman, dan Desi Andriyani. “Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tol: Studi Kasus Ruas Jalan Tol Serang Timur–Merak KM 72–KM 98.” Jurnal Fondasi 2, no. 2 (2016).
(28) Rin, Munzirin, Ruben Achmad, dan Darmadi Djufri. “Batasan Kelalaian sebagai Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana Lalu Lintas.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025).
(29) Ruusen, Andrew Stefanus. “Penegakan Hukum Pidana karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Lex Crimen 10, no. 2 (2021).
(30) Sari, Okta Nofia, Sari Damayanti, dan Kesuma Bagaskara. “Kebijakan Hukum terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Pengguna Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.” Jurnal Rechtens 9, no. 2 (2020).
(31) Silaban, Rudolf, dan Indah Malau Pase. “Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Jurnal Rectum 3, no. 1 (2021).
(32) Siregar, Aldian Prayogi, dan Nelvitia Purba. “Analisis Yuridis terhadap Terjadinya Tindak Pidana Ringan di Serdang Bedagai (Nomor: 12/Pid.C/2024/PN Srh).” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 2178–2189.
(33) Suganda, Dadang, Halimatul Maryani, Dani Sintara, dan Tri Reni Novita. “Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Menghilangkan Nyawa Seseorang: Studi Kasus Nomor 200/Pid.B/2023/PN Kbj.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024): 44–55.
(34) Syahbani, Muhammad, dan kawan-kawan. “Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 1 (2026).










