CRIMINAL LIABILITY OF THE PERPETRATORS OF THEFT JOINTLY AGAINST MOTORIZED PEDICAB CASE STUDY AT STABAT POLICE STATION

Penulis

  • Muhammad Afif Haifan Faculty of Law, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Indonesia
  • Syahrul Bakti Harahap Faculty of Law, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Indonesia

Kata Kunci:

criminal liability, law enforcement, criminal law

Abstrak

This study examines legal issues involving criminal liability, theft, law enforcement. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, official examination reports (BAP), court decisions, statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning criminal liability, theft.

Referensi

(1) Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

(2) Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

(3) Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education, 2012.

(4) Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

(5) Andi Sofyan dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

(6) Andi Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

(7) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

(8) Arman Lubis. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Medan: Pustaka Utama, 2020.

(9) _________. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

(10) Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

(11) Barda Nawawi Arief. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.

(12) Berita Acara Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Stabat, tanggal 29 Januari 2023.

(13) Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Hendrik Chandra als Hendrik, Polsek Stabat, tanggal 29 Januari 2023.

(14) _________. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: Alumni, 2012.

(15) Chairul Huda. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

(16) D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E.P.H. Sutorius. Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

(17) _________. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2012.

(18) _________. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

(19) _________. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

(20) Dian Safitri. Kesengajaan dan Kelalaian dalam Hukum Pidana. Malang: Citra Mandiri, 2018.

(21) E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

(22) Eddy O.S. Hiariej. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

(23) Frans Maramis. Hukum Pidana Khusus. Manado: Unsrat Press, 2016.

(24) Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.

(25) Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.

(26) _________. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

(27) _________. Hukum Pidana Delik-Delik Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Bina Aksara, 1985.

(28) _________. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 2009.

(29) _________. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2006.

(30) Jan Remmelink. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

(31) Joko Prabowo. Penegakan Hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta: Bhayangkara Press, 2018.

(32) Junaidi Harahap. Kemampuan Bertanggung Jawab dalam Hukum Pidana. Medan: Serambi Ilmu, 2017.

(33) _________. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

(34) _________. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Malang: Bayumedia, 2005.

(35) _________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

(36) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(37) Lamintang. Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru, 1989.

(38) Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

(39) Lilis Ramadhani. Unsur Kesalahan dalam Hukum Pidana. Bandung: Setia Karya Press, 2020.

(40) M. Hasyim. Penyertaan dalam Tindak Pidana. Surabaya: Cahaya Bina Ilmu, 2016.

(41) M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

(42) Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

(43) Nandang Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

(44) P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

(45) P.A.F. Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984.

(46) _________. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

(47) _________. Pengantar Hukum Pidana Material 1. Yogyakarta: Maharsa, 2014.

(48) _________. Penyertaan dalam Tindak Pidana. Jakarta: Kencana, 2015.

(49) _________. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

(50) Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.

(51) _________. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

(52) R. Atang Ranoemihardja. Hukum Acara Pidana. Bandung: Tarsito, 1983.

(53) R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor: Politeia, 1991.

(54) Roeslan Saleh. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

(55) Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.

(56) Rudi Santoso. Hukum Pidana Khusus. Yogyakarta: Lentera Keadilan, 2019.

(57) Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

(58) Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.

(59) Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 1994.

(60) Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

(61) _________. Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

(62) Tongat. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press, 2003.

(63) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(64) Utrecht. Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986.

(65) Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Unduhan

Diterbitkan

30-09-2026

Cara Mengutip

Muhammad Afif Haifan, & Syahrul Bakti Harahap. (2026). CRIMINAL LIABILITY OF THE PERPETRATORS OF THEFT JOINTLY AGAINST MOTORIZED PEDICAB CASE STUDY AT STABAT POLICE STATION. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(3), 245–254. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/480

Terbitan

Bagian

Artikel