THE IMPLEMENTATION OF INVESTIGATION OF LOTTERY GAMBLING CRIMES AS AN ACT OF PROVIDING OPPORTUNITIES FOR GAMBLING GAMES BASED ON ARTICLE 426 OF THE CRIMINAL CODE (CASE STUDY AT LANGKAT POLICE)

Penulis

  • Muhammad Ilha Dain Faculty of Law, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Indonesia
  • Bonanda Japatani Siregar Faculty of Law, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Indonesia

Kata Kunci:

criminal investigation, gambling, Langkat Resort Police, law enforcement, criminal law

Abstrak

This study examines legal issues involving criminal investigation, gambling, Langkat Resort Police. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, official examination reports (BAP), court decisions, statutory regulations, legal literature. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning criminal investigation, gambling.

Referensi

(1) Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2017.

(2) Alfitra. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2018.

(3) Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2016.

(4) Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

(5) Andi Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

(6) Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.

(7) Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2018.

(8) Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

(9) Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

(10) Frans Maramis. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

(11) Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

(12) Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

(13) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

(14) Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.

(15) Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

(16) Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

(17) Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal KUHP. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

(18) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara, Resort Langkat. Berita Acara Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Hongkong, Nomor: LP/A/03/II/2025/SPKT Reskrim/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Februari 2025.

(19) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara, Resort Langkat. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Leonardo Silalahi Alias Ardo dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Hongkong, tanggal 18 Februari 2025.

(20) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(21) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(22) Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

(23) M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

(24) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

(25) Oemar Seno Adji. Hukum Acara Pidana dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga, 2015.

(26) P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

(27) Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.

(28) R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2014.

(29) Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

(30) Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2016.

(31) Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 2017.

(32) Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 2018.

(33) Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2014.

(34) Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

(35) Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

(36) Teguh Prasetyo. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2015.

(37) Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Unduhan

Diterbitkan

30-09-2026

Cara Mengutip

Muhammad Ilha Dain, & Bonanda Japatani Siregar. (2026). THE IMPLEMENTATION OF INVESTIGATION OF LOTTERY GAMBLING CRIMES AS AN ACT OF PROVIDING OPPORTUNITIES FOR GAMBLING GAMES BASED ON ARTICLE 426 OF THE CRIMINAL CODE (CASE STUDY AT LANGKAT POLICE). Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(3), 255–264. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/481

Terbitan

Bagian

Artikel