APPLICATION OF ARTICLE 310 OF LAW NUMBER 22 OF 2009 CONCERNING ROAD TRAFFIC AND TRANSPORTATION TO PERPETRATORS OF TRAFFIC VIOLATIONS RESULTING IN SERIOUS INJURIES (CASE STUDY: BAP NO. BP/120/VII/2025/LANTAS)

Penulis

  • Jonatan Tambun Faculty of Law, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Indonesia
  • Nelvitia Purba Faculty of Law, Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Indonesia

Kata Kunci:

Law Enforcement, Criminal Law

Abstrak

This study examines legal issues involving law enforcement, criminal law. It employs normative legal research and draws on official examination reports (BAP), statutory regulations, legal literature, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning law enforcement, criminal law.

Referensi

(1) Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.

(2) Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

(3) Berkas Perkara Laka Lantas Polres Tebing Tinggi, Perkara Kecelakaan Lalu Lintas atas nama Tersangka Tan Khiam Lai, 2025.

(4) Daulay, Maraindo. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Korban Yang Mengalami Luka Berat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 4, No. 1, Maret 2023.

(5) Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

(6) Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

(7) Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

(8) Hamzah, Andi. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

(9) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

(10) Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

(11) Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.

(12) Heryanto, Medi. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku yang Menyebabkan Luka Berat Terhadap Orang Lain dalam Kecelakaan Lalu Lintas.” Petita, Vol. 1, No. 2, Desember 2019.

(13) Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.

(14) Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

(15) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(16) Marpaung, Leden. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

(17) Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group, 2005.

(18) Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

(19) Ningsih, Lis Diana, Ajeng Meiliana Rizky, Prayoga Luthfil Hadi, dan Wimpy Santosa. “Pertanggungjawaban Pidana Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Subang.” Jurnal HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), Vol. 11, No. 1, Januari 2025.

(20) Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

(21) Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

(22) Soekanto, Soerjono. Polisi dan Lalu Lintas. Bandung: Mandar Maju, 1990.

(23) Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

(24) Tamin, Ofyar Z. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi. Bandung: ITB, 2000.

(25) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(26) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(27) Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

(28) Warpani. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB, 2002

Unduhan

Diterbitkan

30-09-2026

Cara Mengutip

Jonatan Tambun, & Nelvitia Purba. (2026). APPLICATION OF ARTICLE 310 OF LAW NUMBER 22 OF 2009 CONCERNING ROAD TRAFFIC AND TRANSPORTATION TO PERPETRATORS OF TRAFFIC VIOLATIONS RESULTING IN SERIOUS INJURIES (CASE STUDY: BAP NO. BP/120/VII/2025/LANTAS). Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(3), 321–330. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/488

Terbitan

Bagian

Artikel