IMPLEMENTATION OF ARTICLE 310 PARAGRAPH (4) OF LAW NUMBER 22 OF 2009 ON ROAD TRAFFIC AND TRANSPORTATION AT THE INVESTIGATION STAGE AT MANDAILING NATAL POLICE (CASE STUDY AT MANDAILING NATAL POLICE)
Kata Kunci:
criminal investigation, law enforcement, criminal lawAbstrak
This study examines legal issues involving criminal investigation, law enforcement, criminal law. It employs normative legal research with an empirical juridical approach and draws on interviews, official examination reports (BAP), court decisions, statutory regulations, official documents. The findings show that the applicable legal framework must be connected to the specific elements and facts of the case. Investigation or implementation also requires consistent documentary records, witness statements, relevant evidence, and procedural safeguards. The study highlights the need for accurate legal reasoning, coherent documentation, institutional coordination, and accountability. These findings support a more consistent application of Indonesian law concerning criminal investigation, law enforcement
Referensi
(1) Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
(2) Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
(3) Agus Raharjo, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Media Pressindo, Yogyakarta, 2018.
(4) Ahmad Sofian, Hukum Pidana Materiil, Prenadamedia, Jakarta, 2018.
(5) Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
(6) Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
(7) Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
(8) Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
(9) Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2017.
(10) Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2019.
(11) Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019.
(12) Evi Hartanti, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
(13) Hanafi Amrani, Politik Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta, 2019.
(14) Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
(15) J.E. Sahetapy, Viktimologi: Sebuah Bunga Rampai, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
(16) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(17) Lilik Mulyadi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2018.
(18) M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
(19) Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
(20) Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2020.
(21) Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2019.
(22) Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2017.
(23) Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2016.
(24) Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Kencana, Jakarta, 2017.
(25) Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2017.
(26) Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
(27) Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
(28) Suharto, Penuntutan dalam Praktik Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
(29) Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
(30) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(31) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(32) Yesmil Anwar, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, 2017.










