LEGAL RESPONSIBILITY OF INTELLECTUAL ACTORS IN THE CRIME OF THEFT WITH VIOLENCE (ANALYSIS OF DECISION NUMBER 1857/PID.B/2025/PN.MDN)
Kata Kunci:
Legal Responsibility, Intellectual Actors, Crime of Theft with ViolenceAbstrak
Based on the results of the study, it shows that the legal responsibility of the intellectual actor in the crime of theft with violence based on the provisions of legislation and decision number 1857 / Pid.B / 2025 / PN.Mdn is appropriate with several considerations that the defendant has been legally and convincingly proven based on evidence of witness testimony and evidence of communication between the defendant and other perpetrators. The judge's consideration in sentencing the defendant as the intellectual actor in the crime of theft with violence in Decision Number 1857 / Pid.B / 2025 / PN.Mdn has covered several main aspects, namely the Judge has paid attention to the clear relationship between the evidence submitted and the act of the crime of theft with violence committed by the defendant.
Referensi
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT.Raja GrafikaPersada, Jakarta, (2020).
Azheri, Corporate Social Responbility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, (2021).
Gerson W. Bawengan, Hukum Pidana didalam Teori dan Praktek , P.T. Pradnya Paramita, Jakarta, (2021).
Hanafi Amrani dan Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, Raja Grafindo Persada. Jakarta, (2024).
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung, (2020).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, (2024).
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, (2023).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, (2022).
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, PT. Bumi Aksara, Jakarta, (2023)
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, (2022).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, (2024).
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, (2020).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Grasindo, Jakarta, (2020).
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, (2021).
Soerjono Soekanto, Penanggulangan Pencurian Tinjauan Kriminologi, Aksara, Jakarta, (2025).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, (2024).
Suharto RM, Hukum Pidana Materiil, Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, SinarGrafika, Jakarta, (2024).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, (2019).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Medan District Court Decision Number 1857/Pid.B/2025/PN.Mdn
Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power
Andi Saputra, Pemberantasan Tindak Pidana Begal oleh Aktor Intelektual, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 12, No. 3, (2022).
Budi Hartono, Tanggung Jawab Pidana Aktor Intelektual dalam Kasus Begal, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, (2020).
Daud Hidayat Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, (2023).
Dwi Alfianto, dkk, Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat Dalam Perkara Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal JPM, Vol. 4, No. 6, (2024).
Erlangga Yudha Nugraha, dkk, Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Diatur Dalam Pasal 340 KUHP, Jurnal JHM, Vo. 6, No. 2, (2025).
Fentry Tendean, Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Lex Privatum, Vol. 5, No. 6, (2017)
Harry Yulianto, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Dan Penyuruh Dalam Pengusiran Rumah Tangga: Suatu Tinjauan Yuridis, Jurnal JIIC, Vol. 2, No. 12, (2025).
Hotlarisda Girsang dan Winna Amelia Senandi, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembegalan, Jurnal Socius, Vol. 1, No. 4, (2023).
Kiki Nitalia Hasibuan, Masalah Pertanggung Jawab Hukum Dalam Kasus MisSelling, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (2011).
Komang Adi Utama Putra, Pertanggungjawaban Perdata Bagi Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Era Digital, Jurnal Demokrasi, Vol. 1, No. 4, (2024).
Musa Darwin Pane dan Genesistha Endang Renika Siahaan, Tinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Analisis Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 26, No. 1, (2025)
Nelci Duru Kana, dkk, Analisis Yuridis Penjatuhan Putusan Oleh Hakim Terhadap Pelaku Pemalsuan E-KTP Pemilihan Umum, Jurnal Petitum, Vol. 3, No. 1, (2025).
Nurhafifah Dan Rahmiati, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, (2015).
Rani Hendriana dkk, Penanggulangan Kejahatan Begal Di Polres Banyumas (Dalam Perspektif Kriminologi dan Viktimologi), Jurnal Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 1, No. 1, (2015).
Riskiyono dkk, Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Dilakukan Secara Bersama-Sama Berakibat Kematian, Jurnal Innovative, Vol. 4, No. 3, (2024).
Siti Nurjanah, Peran Aktor Intelektual dalam Tindak Pidana Kriminalitas Jalanan, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8, No. 1, (2021).
Suci Kurnia Ramadhani, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2013).
Tiyer Desting Manao dkk, Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Jurnal Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 3, No. 1, (2026).










