PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME)
Kata Kunci:
penegakan hukum, kejahatan siber, cyber crime, teknologi informasiAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber memiliki karakteristik khusus, seperti lintas batas negara, berbasis teknologi, dan sulit dideteksi, sehingga menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia serta hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait kejahatan siber, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek substansi hukum, aparat penegak hukum, maupun sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta kerja sama lintas sektor dan internasional untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Referensi
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









