TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN

Penulis

  • Wan Dian Safina Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Henny Andriyani Wirananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

tanggung jawab hukum, pelaku usaha, perlindungan konsumen, kerugian konsumen

Abstrak

Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam kegiatan perdagangan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa. Perlindungan terhadap konsumen menjadi bagian penting dalam sistem hukum nasional guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen, baik berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan maupun tanggung jawab mutlak. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

10-01-2026

Cara Mengutip

Wan Dian Safina, & Henny Andriyani Wirananda. (2026). TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(1), 10–12. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/254

Terbitan

Bagian

Artikel