TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN
Kata Kunci:
tanggung jawab hukum, pelaku usaha, perlindungan konsumen, kerugian konsumenAbstrak
Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dalam kegiatan perdagangan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa. Perlindungan terhadap konsumen menjadi bagian penting dalam sistem hukum nasional guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen, baik berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan maupun tanggung jawab mutlak. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen.









