PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS DALAM SENGKETA WARISAN

Penulis

  • Wilda Sri Munawaroh Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Wan Dian Safina Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Kata Kunci:

perlindungan hukum, ahli waris, sengketa warisan, hukum waris

Abstrak

Sengketa warisan merupakan salah satu permasalahan hukum perdata yang sering terjadi dalam masyarakat, khususnya akibat perbedaan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para ahli waris. Sengketa ini dapat menimbulkan konflik berkepanjangan yang berdampak pada hubungan kekeluargaan serta kepastian hukum atas harta peninggalan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam sengketa warisan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ahli waris telah diatur dalam berbagai sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif dan penegakan hukum yang adil guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi ahli waris.

Unduhan

Diterbitkan

01-01-2026

Cara Mengutip

Wilda Sri Munawaroh Harahap, & Wan Dian Safina. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS DALAM SENGKETA WARISAN. Jurnal Ilmu Hukum Dan Keadilan, 1(1), 7–9. Diambil dari https://e-journalbarokahpublisher.com/index.php/jihuk/article/view/253

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama